Padang(SUMBAR).GP- Tim unit VI Opsnal yang di pimpin oleh Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Rico Fernando S.H, S.I.K.,M.H kembali berhasil membekuk pencuri kekerasan inisial APD di Kataping Kecamatan Kuranji kota Padang, Kamis kemaren.
Kapolres Padang melaluiKasat Reskrim Kopmpol Rico Fernando membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh APD (23) bertempat tinggal di jalan Alang lawas kecamatan Padang Selatan.
"APD debekuk Satreskim Kota Padang (24/06/20) kemaren sekira pukul 04.00 wib yang bertempat di jalan Bandar Gereja kelurahan Berok Nipah kecamatan Padang Barat kota Padang," beber Kompol Rico Fernando S.H, S.I.K.,M.H pada goparlement.com diruang kerjanya, Jumat (26/06/2020) soreh.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : / 324 B//VI/2020/ SPKT U III, tanggal 25/6/20, Atas nama Pebri Antoni terhadap Adek Prima Dores yang di duga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 365 KUHP pidana.
Barang bukti yang berhasil di amankan :1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA, MANDIRI, BRI.
Kronologis penangkapan :
Bermula pada hari kamis tanggal 25 juni 2020 sekira Pukul 21.00 wib ketika unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi bahwa tersangka APD sedang berada di daerah Ketaping Kec Kuranji Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yg di pimpin oleh Kompol Rico Fernando, S. H., S. I. K., M. H. menuju ke daerah Ketaping tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADP.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap ADP, "ADP mengakui telah melakukan pencurian handphone dan dompet milik korban, selanjutnya anggota Opsnal membawa tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan," papar Rico
Rico juga menjelaskan kepada wartawan goparlemen.com melalui rilis berita yang di kirim lewat Whasap, tersangka ADP diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
"Kita telah melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," kata Kompol Rico Fernando.
Selanjutnya, kata Rico, "Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah melakukan proses penyidikan dan mencari tersangka lain yang belum ditemukan. Melengkapi administrasi penyidikan dan penyelidikan," tekuknya.
#GP | BUNGA | RED
Kapolres Padang melaluiKasat Reskrim Kopmpol Rico Fernando membenarkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang di lakukan oleh APD (23) bertempat tinggal di jalan Alang lawas kecamatan Padang Selatan.
"APD debekuk Satreskim Kota Padang (24/06/20) kemaren sekira pukul 04.00 wib yang bertempat di jalan Bandar Gereja kelurahan Berok Nipah kecamatan Padang Barat kota Padang," beber Kompol Rico Fernando S.H, S.I.K.,M.H pada goparlement.com diruang kerjanya, Jumat (26/06/2020) soreh.
Berdasarkan laporan Polisi Nomor : / 324 B//VI/2020/ SPKT U III, tanggal 25/6/20, Atas nama Pebri Antoni terhadap Adek Prima Dores yang di duga telah melakukan tindakan pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 365 KUHP pidana.
Barang bukti yang berhasil di amankan :1 (satu) buah dompet merk levis warna coklat, 1 (satu) buah kartu ATM bank BCA, MANDIRI, BRI.
Kronologis penangkapan :
Bermula pada hari kamis tanggal 25 juni 2020 sekira Pukul 21.00 wib ketika unit Opsnal Satreskrim Polresta Padang mendapatkan informasi bahwa tersangka APD sedang berada di daerah Ketaping Kec Kuranji Kota Padang. Mendapat informasi tersebut, kemudian anggota Opsnal Polresta Padang yg di pimpin oleh Kompol Rico Fernando, S. H., S. I. K., M. H. menuju ke daerah Ketaping tersebut, dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka ADP.
Selanjutnya di lakukan introgasi terhadap ADP, "ADP mengakui telah melakukan pencurian handphone dan dompet milik korban, selanjutnya anggota Opsnal membawa tersangka dan barang bukti tersebut di atas ke Polresta Padang untuk dilakukan proses penyidikan," papar Rico
Rico juga menjelaskan kepada wartawan goparlemen.com melalui rilis berita yang di kirim lewat Whasap, tersangka ADP diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 KUH Pidana.
"Kita telah melakukan olah Tempat Kejadia Perkara (TKP) dan mengamankan tersangka beserta barang bukti, serta pemeriksaan terhadap para saksi dan tersangka," kata Kompol Rico Fernando.
Selanjutnya, kata Rico, "Rencana Tindak Lanjut (RTL) adalah melakukan proses penyidikan dan mencari tersangka lain yang belum ditemukan. Melengkapi administrasi penyidikan dan penyelidikan," tekuknya.
#GP | BUNGA | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar