Tidak Ada PNS Penerima BLT Terdampak Covid-19 di Padang Panjang - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Tidak Ada PNS Penerima BLT Terdampak Covid-19 di Padang Panjang

Rabu, Juni 10, 2020

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Sosial PPKB PPA mengklarifikasi tulisan salah satu media online, yang antara lain menyatakan, ada permainan Oknum PNS memberikan BLT untuk masyarakat terdampak Covid-19 kepada PNS pula.

Kepala Dinas Sosial PPKB PPA Kota Padang Panjang Drs. Osman Bin Nur, M. Si menyampaikan, bila ada permainan oknum silahkan dibuktikan dulu. 

"Tidak ada permainan oknum PNS meloloskan seorang PNS lain untuk bisa menerima BLT di Padang Panjang. Kalau terbukti ada, maka staf yang bermain itu akan saya tindak," ungkapnya saat ditemui, di ruang kerjanya, Rabu, (10/06/2020).

Data-data yang membuktikan terjadinya penyelewengan, kata Osman, tentu harus jelas. "Bila benar itu ada terjadi dan bisa dibuktikan, kita sangat mengapresiasi. Berarti telah membantu kerja kami," lanjutnya.

Disebutkan, penyaluran dana BLT masyarakat  terdampak Covid-19, itu sangat berpegang kepada aturan. 

"Jika ada PNS yang menerima, maka dia akan kita tagih kembali. Kita minta dia mengembalikannya. Sebab, aturannya sudah jelas, penerima Bansos tidak boleh dari PNS, TNI, Polri, BUMN BUMD," jelasnya.

Namun demikian terhadap kesalahan pendataan di beberapa tempat, katanya, memang sempat terjadi, tetapi tidak dilakukan secara sengaja. Salah satu contoh katanya, di KK tertulis Guru. Tidak tertera PNS atau non PNS. Setelah di cek oleh PSM ternyata PNS, maka pihak Dinas Sosial menarik bantuan itu kembali. 

"Dari data kami ada 4 PNS yang mengalami seperti ini. Mereka tidak jadi menerima karena diminta mengembalikan lagi," ungkapnya.

Seluruh data penerima BLT telah terinformasikan dengan detail "by name by address" di laman website :
bansos.padangpanjang.go.id. Data tersebut telah melalui proses verifikasi berjenjang.

#GP | DF | Hrs | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS