Padang Panjang(SUMBAR).GP- Surat keterangan bebas Covid-19 menjadi syarat saat berpergian keluar daerah, di era Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Padang Panjang Drs. H. Nuryanuar, Apt, M. Kes, MMR menyampaikan baik rapid test maupun swab test dibutuhkan, tergantung daerah yang dituju dan tergantung transportasi yang digunakan.
Nuryanuar menyampaikan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi terkait masyarakat yang akan meminta surat keterangan bebas Covid-19.
"Kalau untuk Rapid test di Padang Panjang ada di Rumah Sakit Yarsi, sedangkan masyarakat yang membutuhkan test swab atau PCR, bisa memeriksa ke Rumah Sakit Unand/laboratorium Unand, semuanya berbayar," Ungkap Nuryanuar saat ditemui, diruang kerjanya, Kamis, (11/06/2020).
Dikonfirmasi kenapa RSUD Kota Padang Panjang tidak memfasilitasi pembuatan keterangan surat bebas Covid-19, Nuryanuar mengatakan saat ini masih fokus kepada penanganan kasus corona.
"Kita mau fokus dan serius kepada penanganan Covid-19 dahulu, tetapi kita akan menyampaikan kepada RSUD agar dalam waktu dekat bisa memfasilitasi pemeriksaan kesehatan dalam rangka mengeluarkan suara keterangan bebas Covid -19 dalam bentuk Rapid Test," pungkasnya.
#GP | DF | Hrs | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar