Penerapan New Normal Diperketat, Tim Monev Diminta Awasi Tempat Umum Yang Berpotensi Menimbulkan Keramaian - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Penerapan New Normal Diperketat, Tim Monev Diminta Awasi Tempat Umum Yang Berpotensi Menimbulkan Keramaian

Kamis, Juni 25, 2020
Kabag Perekonomian, Putra Dewangga, SS, M. Si, Kota Padang Panjang saat dikonfirmasi diruang kerjanya. (Foto: Kominfo)

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Mengingat adanya penambahan kasus Covid (+) baru di Kota Padang Panjang, Pemko setempat akan memperketat penerapan kebijakan New Normal dengan menurunkan Tim Monitoring dan Evaluasi ( Monev) ke tempat - tempat fasilitas umum, Kamis (25/06/2020).

Tim Monev terdiri dari pejabat Eselon II dan Eselon III yaitu mulai dari Asisten, Staf Ahli, Kepala Dinas dan Kabag yang ada di Lingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang.

Walikota Padang Panjang melalui Kabag Perekonomian Kota Padang Panjang Putra Dewangga, SS, M. Si yang juga selaku Sekretaris 5 Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang mengatakan, dengan adanya penambahan kasus Covid (+) baru maka penerapan kebijakan New Normal akan diperketat dan Tim Monev diminta untuk melaporkan pengelola - pengelola objek yang berpotensi menjadi pusat/tempat keramaian.

Hal ini sesuai dengan rapat evaluasi yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Panjang, Sonny Budaya Putra, AP, M. Si pada Rabu (24/06) kemarin.

Dijelaskannya, monitoring ini dilakukan di tempat - tempat fasilitas umum yang ada di Kota Padang Panjang seperti masjid/mushalla, rumah makan/restorant, hotel/penginapan, objek wisata dan fasilitas olahraga.

"Bagi tempat pengelola objek/fasilitas umum yang telah di monev lebih dari tiga kali tetapi tidak juga ada perkembangannya dan masih melanggar akan diberi surat teguran oleh Satgas Covid-19 Kota Padang Panjang," ucapnya.

Namun demikian, sesuai yang telah tercantum ke dalam Perwako No 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Padang Panjang, bagi objek/tempat usaha yang telah diberi teguran lebih dari tiga kali tapi masih tidak menghiraukan juga bisa diberlakukan pencabutan izin operasi.

"Kedepan monitoring tidak akan dilonggarkan tetapi akan lebih diinstensifkan dan diperketat," pungkasnya. 

#GP | DF | KI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS