Medan(SUMUT).GP- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) segera mengusulkan penerapan New Normal atau tatanan kehidupan baru di masa pandemi Covid-19 kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Kesehatan (Menkes). Saat ini draf konsep New Normal sedang dikaji di masing-masing Pemerintah Kabupaten/Kota bersama Forkopimda masing-masing.
Pengkajian diharapkan agar disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya mempertimbangkan zona warna daerah, baik merah, kuning, oranye atau hijau.
"Karena yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan Pemkab/Pemko masing-masing. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambahi, yang cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Sehingga benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/6).
Dikatakan Gubernur, New Normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kita.
"Seperti Kota Medan yang masuk zona merah itu tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," kata Edy Rahmayadi.
Persiapan Pelaku Usaha
Terkait rencana penerapan New Normal tersebut, Gubernur juga meminta para pelaku usaha termasuk Mall dan Pasar Tradisional mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal nantinya.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan. Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal," ucap Gubernur saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6).
Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya. "Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.
Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfetant), penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antiran dan physical distancing dan pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mall.
Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk melakukan hal teknis ini. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. “Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan dalam hal ini," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam arahannya akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa New Normal nantinya. "Selama 37 hari kami menggelar operasi Ketupat Toba. Dan seiring dengan penerapan new normal maka kita akan perketat pengawasan ini," katanya.
Sormin juga mengingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, serta menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang bertugas nantinya disetiap pasar dan mall.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto meminta pada pelaku usaha pengelola mall dan pasar untuk menyediakan satu fasilitas untuk memberikan imbauan pada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol kesehatan. "Misalkan acara musik yang ada di mall, bisa diubah dengan imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Dan imbauan ini disampaikan terus menerus," katanya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan itu mengingatkan Gubernur Sumut untuk dapat menekankan pada seluruh bupati dan walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini. Baskami Ginting menilai dalam pengamatanya bupati dan walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini.
Tinjau Pusar Perbelanjaan
Gubernur bersama dengan pimpinan Forkopimda yakni Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut dan Ketua DPRD Sumut juga meninjau Sun Plaza Mall dan Brastagi Supermarket guna memastikan kesiapan protokol kesehatan menjelang New Normal.
"Jaga jarak, cuci tangan selalu gunakan masker itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola mall. Ini lah yang ingin saya lihat dan pastikan bersama dengan Forkopimda Sumut, sebagai wujud rasa sayang kami ke masyarakat," ujar Gubernur saat meninjau Sun Plaza Mall Jalan KH Zainul Arifin Nomor 7, Medan, Selasa (16/6).
Gubernur bersama rombongan mengecek tempat Costumer Service Sun Plaza Mall dan kasir di salah satu outlet. "Mall nya jangan ditutup, Nanti kita buat aturan mainnya. Kita yang menyesuaikan diri, nanti kita akan kaji berbagai aturanya. Tanggal 20 Juni nanti harus sudah dilakukan sosialisasi dan edukasinya," ujarnya.
Usai mengecek kesiapan protokol kesehatan di Sun Plaza, rombongan pun berpindah ke Brastagi Supermarket yang berada di Jalan Cut Mutia Nomor 1 Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
#GP | CE | Sumber: kemendagri | H16/H14/H18
Pengkajian diharapkan agar disesuaikan dengan kondisi Covid-19 di wilayah masing-masing. Termasuk salah satunya mempertimbangkan zona warna daerah, baik merah, kuning, oranye atau hijau.
"Karena yang paling tahu kondisi wilayah masing-masing dan kemampuan penanganan itu kan Pemkab/Pemko masing-masing. Kita buat draf rekomendasi untuk dibahas. Apabila ada yang kurang ditambahi, yang cocok dilanjutkan dan yang tidak cocok dicoret. Sehingga benar-benar menjawab kebutuhan daerah tersebut," ujar Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menjawab wartawan usai mengikuti Sidang Paripurna Istimewa DPRD Sumut, di Gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Selasa (16/6).
Dikatakan Gubernur, New Normal bukan tentang pilihan cocok atau tidak cocok. Bukan pula pilihan harus diterapkan atau tidak harus diterapkan. Melainkan sebagai sebuah cara pandang baru dalam menjalani kehidupan, yakni hidup yang berdampingan dengan Covid-19. Hal ini ditandai dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat dalam aktivitas kita.
"Seperti Kota Medan yang masuk zona merah itu tentu pengaturan protokol kesehatannya lebih ketat. New normal ini artinya kita memahami ada Covid-19, namun bukan berarti aktivitas atau produktivitas kita terhambat," kata Edy Rahmayadi.
Persiapan Pelaku Usaha
Terkait rencana penerapan New Normal tersebut, Gubernur juga meminta para pelaku usaha termasuk Mall dan Pasar Tradisional mempersiapkan diri. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan protokol kesehatan dalam penerapan New Normal nantinya.
"Saat ini kita dalam posisi transisi untuk menuju New Normal. Kita sudah bertemu dengan pakar untuk menentukan New Normal ini. Tanggal 20 Juni 2020 kita sudah harus mengajukan ini ke Menteri Kesehatan. Sebelumnya, kita sudah harus melakukan edukasi pada masyarakat mengenai New Normal ini. Di antaranya mall dan pasar yang harus dipatuhi melalui aturan New Normal," ucap Gubernur saat memimpin rapat dengan pelaku usaha pasar tradisional dan modern di Posko Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP), Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (16/6).
Edy Rahmayadi mengingatkan dalam penerapan aturan protokol kesehatan pada masa New Normal ini GTPP Covid-19 Sumut akan menjatuhkan punishment (hukuman) berupa denda pada pelaku usaha yang tidak mematuhi protokol kesehatan nantinya. "Ini akan kita atur dalam Pergub dan Perwal sebagai landasan hukumnya. Tujuan agar semua mematuhi aturan ini," tegasnya.
Aturan penerapan protokol kesehatan pasar dan mall itu antara lain, pembatasan jam operasional pasar dan mall, pembatasan jumlah pengunjung pasar dan mall, pemakaian masker/pelindung wajah (face shield helm), sterilisasi (disinfetant), penyedian temperature check, sarana cuci tangan, hand sanitizer, sarung tangan, pemasyarakatan sistem pembayaran transaksi non tunai, penerapan kartu antiran dan physical distancing dan pengoperasian posko terpadu terdiri dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP pada setiap pasar dan mall.
Panglima Kodam (Pangdam) I/Bukit Barisan Mayjen TNI M Sabrar Fadhilah dalam arahannya mengingatkan pada pelaku usaha untuk melakukan hal teknis ini. Hal ini perlu menjadi perhatian semua pihak, terutama para pelaku usaha tradisional yang menurutnya masih belum disiplin dalam penerapan protokol kesehatan. “Saya minta pengelola untuk dapat lagi memberikan imbauan dalam hal ini," katanya.
Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin Siregar dalam arahannya akan lebih memperketat lagi pintu masuk Sumut di masa New Normal nantinya. "Selama 37 hari kami menggelar operasi Ketupat Toba. Dan seiring dengan penerapan new normal maka kita akan perketat pengawasan ini," katanya.
Sormin juga mengingatkan pada pelaku usaha untuk memperhatikan jumlah pengunjung yang datang dengan mengatur jarak dan memakai masker, serta menyediakan tempat bagi petugas dari TNI, Polri, Dishub dan Satpol PP yang bertugas nantinya disetiap pasar dan mall.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Amir Yanto meminta pada pelaku usaha pengelola mall dan pasar untuk menyediakan satu fasilitas untuk memberikan imbauan pada pengunjung untuk dapat mematuhi protokol kesehatan. "Misalkan acara musik yang ada di mall, bisa diubah dengan imbauan untuk memakai masker, cuci tangan dan jaga jarak dan sebagainya. Dan imbauan ini disampaikan terus menerus," katanya.
Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting dalam kesempatan itu mengingatkan Gubernur Sumut untuk dapat menekankan pada seluruh bupati dan walikota di Sumut agar mematuhi aturan ini. Baskami Ginting menilai dalam pengamatanya bupati dan walikota setengah hati dalam melaksanakan aturan ini.
Tinjau Pusar Perbelanjaan
Gubernur bersama dengan pimpinan Forkopimda yakni Kapolda Sumut, Pangdam I/BB, Kajati Sumut dan Ketua DPRD Sumut juga meninjau Sun Plaza Mall dan Brastagi Supermarket guna memastikan kesiapan protokol kesehatan menjelang New Normal.
"Jaga jarak, cuci tangan selalu gunakan masker itu protokol kesehatan yang harus diperhatikan oleh pihak pengelola mall. Ini lah yang ingin saya lihat dan pastikan bersama dengan Forkopimda Sumut, sebagai wujud rasa sayang kami ke masyarakat," ujar Gubernur saat meninjau Sun Plaza Mall Jalan KH Zainul Arifin Nomor 7, Medan, Selasa (16/6).
Gubernur bersama rombongan mengecek tempat Costumer Service Sun Plaza Mall dan kasir di salah satu outlet. "Mall nya jangan ditutup, Nanti kita buat aturan mainnya. Kita yang menyesuaikan diri, nanti kita akan kaji berbagai aturanya. Tanggal 20 Juni nanti harus sudah dilakukan sosialisasi dan edukasinya," ujarnya.
Usai mengecek kesiapan protokol kesehatan di Sun Plaza, rombongan pun berpindah ke Brastagi Supermarket yang berada di Jalan Cut Mutia Nomor 1 Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.
#GP | CE | Sumber: kemendagri | H16/H14/H18
Tidak ada komentar:
Posting Komentar