Pemko Tegaskan Kepada Pemilik, Pengelola dan Pengusaha Patuhi Penerapan Tatanan Normal Baru - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Tegaskan Kepada Pemilik, Pengelola dan Pengusaha Patuhi Penerapan Tatanan Normal Baru

Selasa, Juni 30, 2020
Pemko Sosialisasikan Penerapan Tatanan Normal Baru Kepada Pemilik, Pengelola dan Pengusaha di Balaikota Padang Panjang. (Foto: Kominfo)

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Organisaai Perangkat Daerah (OPD) Kota Padang Panjang ikut andil dalam pantau penerapan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. OPD memiliki tugas langsung memonitoring setiap fasilitas dalam melaksanakan penerapan tatanan normal baru.

Seperti pada fasilitas umum, hotel atau penginapan, restoran, rumah makan, mini market, tempat ibadah, tempat olahraga dan pariwisata serta tempat-tempat yang menjadi pusat kerumunan.



"Hasil pantauan dari OPD yang telah melakukan monitoring, masih didapati penerapan tatanan normal baru yang belum maksimal, OPD terus melakukan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola untuk dapat mematuhi protokol kesehatan dan covid," jelas Kabag Perekonomian yang tergabung dalam Tim Satgas Covid Putra Dewangga, SS, M. Si di Padang Panjang, Selasa (30/06/2020).

Lanjut, ia mengatakan bahwa pada Rabu besok, tim akan kembali melakukan pertemuan dan sosialisasi terhadap pemilik atau pengelola agar seluruh pihak dapat menyepakati pelaksanaan ketentuan New Normal untuk tempat usaha pariwisata dan olahraga sebagaimana ditetapkan dalam Perwako 25 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19 di Kota Padang Panjang.

"Saat kami melakukan pantauan lagi, jika masih ada kepatuhan dari pemilik atau pengelola, akan diturunkan Tim Khusus yang melibatkan BPBD, Pol PP dan OPD terkait untuk melakukan pembinaan peringatan terakhir di lapangan. Dan jika masih belum diindahkan maka akan diberikan sanksi berupa Peringatan 1, 2 dan 3 hingga pencabutan izin operasional," tambahnya.

#GP | DF | CI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS