Pemko Padang Panjang Berikan Sanksi Bagi Pengelola Objek Wisata dan Tempat Umum Tidak Patuhi Protokol Kesehatan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Pemko Padang Panjang Berikan Sanksi Bagi Pengelola Objek Wisata dan Tempat Umum Tidak Patuhi Protokol Kesehatan

Jumat, Juni 26, 2020
Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, saat melakukan rapat evaluasi Bersama Tim Monitoring Evaluasi (Monev) tentang Pelaksanaan Perwako No. 25 Tahun 2020 di Balaikota Padang Panjang. (Foto: Kominfo)

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang akan memberikan sanksi terhadap Pengelola Objek wisata dan Fasilitas umum lainnya, yang tidak  mematuhi protokol kesehatan.

Walikota Padang Panjang, Fadly Amran Datuak Paduko Malano, melalui Sekretaris Daerah Sonny Budaya Putra, AP, M. Si, melakukan rapat evaluasi bersama tim monitoring evaluasi (Monev) tentang Pelaksanaan Perwako No. 25 Tahun 2020, di Balaikota setempat, Jum'at, (26/06/2020).

Menurutnya tindakan pemberian sanksi bagi tempat umum dan objek wisata ini, sudah perlu dilakukan mengingat masih banyak ditemui dilapangan yang masih belum melaksanakan / mematuhi protokol kesehatan dan Perwako No. 25 Tahun 2020.

Untuk itu Pemko Padang Panjang akan membentuk Tim Kecil yang terdiri dari BPBD Kesbangpol, Satpol PP dan Dinas terkait yang akan turun kelapangan untuk mengingatkan sekali lagi kepada pengelola objek objek yang masih tidak mematuhi Perwako tersebut. 

"Setelah dilakukan pemantauan oleh Tim Kecil tadi kalau belum juga mematuhi Perwako tersebut kita akan keluarkan SP nya, Targetnya minggu depan sudah lebih baik dan minggu berikutnya akan diberlakukan sanksi sesuai dengan Perwako diantaranya pencabutan izin operasi," tegasnya.

Sekdako Sonny juga mengingatkan kepada masing - masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar terus melakukan peningkatan pengawasan di berbagai aktifitas seperti, pengawasan aktivitas di tempat Ibadah dan keagamaan oleh Kesra, Pengawasan aktivitas perdagangan oleh Dinas Perdakop dan UKM, Pengawasan aktivitas hotel/restoran oleh Dinas Porapar dan seterusnya.

"OPD yg punya tupoksi harus melakukan langkah-langkah strategis, kalau ada laporan harus segera ditindaklanjuti," ujarnya.

Disamping itu, Sonny juga meminta kesadaran semua lapisan elemen masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan dan Bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 khususnya di Kota Padang Panjang. 

Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Asisten, Staf Ahli dan Kepala OPD lingkungan Pemerintahan Kota Padang Panjang.

#GP | DF | KI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS