Tim Gabungan Berikan Peringatan Kepada Pedagang yang menyalahi Aturan. (Foto: Kominfo) |
Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Koperindag dan UKM Kota Padang Panjang bersama tim gabungan yang terdiri dari TNI-POLRI dan Pol PP akan melakukan penertiban terhadap pedagang yang berjualan di pasar pusat yang masih menyalahi aturan, Senin (15/06/2020).
Tim gabungan turun kelapangan untuk memberikan sosialisasi dan himbauan kepada para pedagang kaki 5 khususnya, pedagang ayam yang berjualan di pasar pusat Padang Panjang untuk mentaati peraturan yang telah ditetapkan sebelumnya seperti, tidak membuka lapak dagangannya di atas trotoar (harus sesuai dengan batas yang telah ditentukan).
Walikota Padang Panjang melalui Kepala Dinas Koperindag dan UKM Kota Padang Panjang, Arpan, SH mengatakan hal ini dilakukan semata - mata untuk memperindah tatanan di luar pasar pusat dan juga demi kenyamanan aktifitas jual beli di pasar pusat.
"Bagi pedagang ayam yang berada di luar pasar, itu sebenarnya tempatnya sudah ada hanya saja karena takut tidak akan mendapatkan jual beli pedagang ini malah membuka lapak di luar yang bukan diperuntukan untuk ayam," ucapnya.
Untuk pedagang ayam Dinas Perindag dan UKM telah menyediakan tempatnya di Blok C lantai 1 yang berada didalam pasar pusat. Namun masih banyak pedagang ayam yang membuka lapak dagangannya tidak pada tempatnya.
"Hari ini dan besok kita beri sosialisasi dan beri surat kepada pedagang terlebih dahulu supaya dagangnya segera dipindahkan ke tempat yang sudah disediakan sebelumnya. Dan pada hari Kamis tanggal, 18 Juni 2020 tim gabungan akan kembali melakukan razia, kalau masih juga ada pedagang yang membuka lapak dagangannya di luar/tidak pada tempatnya terpaksa dagangannya akan diangkat paksa dan dibawa ke Polres Padang Panjang," jelasnya.
Supaya tidak terjadi hal - hal yang tidak diinginkan beliau berharap kepada seluruh pedagang khususnya pedagang ayam, sebelum tim gabungan kembali turun ke lapangan agar segera memindahkan barang dagangannya ke tempat yang sudah disediakan.
#GP | DF | KI | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar