Pemko Padang Panjang Akan Keluarkan IMB Perumahan Di Koto Katiak - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Padang Panjang Akan Keluarkan IMB Perumahan Di Koto Katiak

Jumat, Juni 19, 2020
Pemerintah Kota Padang Panjang Memberikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada Pengembang saat rapat di ruangan VIP Balaikota. (Foto: Kominfo)

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Perumahan di daerah Koto Katiak, Setelah sebelumnya mengalami kendala, untuk pembangunan perumahan di Koto Katiak tersebut.

Hal tersebut diungkapkan oleh Walikota Padang Panjang melalui Kabag Pemerintahan, Drs. Reflis, M. TP usai menggelar rapat koordinasi dengan camat dan lurah di ruangan VIP Balaikota, Jumat (19/06/2020).

Beliau menjelaskan bahwa sebenarnya, proses pengurusan izin perumahan di Koto Katiak sudah berlangsung lama, namun terbentur dengan penetapan batas wilayah yang belum keluar dari Kementrian Dalam Negeri antara Kota Padang Panjang dengan Tanah Datar.

"Kini Pemerintah Kota Padang Panjang bersepakat pertama, sepanjang aturan dari Kementerian Dalam Negeri belum keluar, dokumen yang berlaku adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kota Padang Panjang diantaranya dari sisi notaris (sertifikat tanah) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Padang Panjang itu akan tetap kita pakai, kemudian kewajiban dari Pengembang (kontraktor) membayar PBB nya ke Kota Padang Panjang," jelasnya.

Ditambahkannya, dari hasil kesepakatan Pemerintah Kota Padang Panjang memberikan kesempatan kepada pengembang (kontraktor) untuk kembali melanjutkan pembangunan perumahan yang berada di Koto Katiak atau di lokasi tanah yang berada di perbatasan tersebut.

"Dengan catatan kita dari Pemerintah Kota Padang Panjang dalam hal ini Kabag Pemerintahan akan menyurati dan memberitahukan kepada Kabag Pemerintahan di Tanah Datar bahwa apabila nanti setelah keluar SK Menteri Dalam Negeri tentang penetapan batas wilayah dan itu ternyata wilayah tersebut masuk Tanah Datar maka si pengembang kita minta untuk memindahkan aset - aset mereka ke Tanah Datar termasuk sertifikat tanah dan kewajiban - kewajiban si pengembang ke Pemerintah Tanah Datar," jelasnya.

Untuk sementara, waktu pengurusan izinnya di proses di Padang Panjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari lurah, camat dan DPMPTSP untuk menerbitkan IMB dari si pengembang. 

#GP | DF | KI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS