JAKARTA.GP- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian melakukan Rapat Koordinasi dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae. Rapat koordinasi dimaksudkan sebagai optimalisasi pengawasan Koperasi di tingkat Pemerintah Daerah, di samping untuk melindungi sebagai antisipasi penggunaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dalam Sarana Pencucian Uang dan pendanaan terorisme. Rapat dilaksanakan di Gedung PPATK, Jakarta, Selasa (16/06/2020).
Tak hanya itu, pertemuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam secara sehat, sehingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) dapat berperan secara optimal di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Untuk mencapai maksud tersebut KSP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tak kalah penting, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme.
“Ini untuk menyehatkan KSP dan melindungi mereka dari tindak pidana, kalau tindak pidana itu kan mereka repot sendiri juga. Sekali lagi kami mendukung MoU dan langkah-langkah nyata, dan nanti saya kira secara teknis nanti dibentuk tim, kalau mau dibentuk satgas juga kami tentunya sangat setuju,” kata Mendagri.
Di samping itu, pihaknya juga menyatakan mendukung KSP sebagai instrument ekonomi yang penting yang berkaitan dengan hak masyarakat sehingga perlu juga didukung oleh sistem yang sehat.
“Kami mendukung koperasi simpan pinjam sebagai instrument ekonomi yang sangat penting sehingga menyangkut hak-hak rakyat kelas bawah langsung, ini perlu didukung dengan sistem yang sehat, yaitu salah satunya tidak digunakan oleh para pelaku kejahatan, kejahatan apapun termasuk terorisme,” jelasnya.
Untuk melindungi dan menyehatkan Koperasi Simpan Pinjam tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan menggunakan instrument yang menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kita bisa menggunakan instrument ini yang ada di Kemendagri untuk melakukan dan membuat sistem yang lebih prudent, kami sepakat intinya kita ingin memperkuat pengawasan,” tuturnya.
Mendagri juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan kepada seluruh Pemda tingkat I dan II untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP/USP, sekaligus melindungi dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan property, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Mendagri hari ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk kejahatan pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan, untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” katanya.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.
Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; i) koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; ii) pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; iii) pengawasan Ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh non profit organization (NPO) sebagai upaya untuk melindungi NPO (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.
#GP | CE | Sumber: kemendagri | Red
Tak hanya itu, pertemuan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan koperasi, khususnya koperasi simpan pinjam secara sehat, sehingga Koperasi Simpan Pinjam (KSP) dan Unit Simpan Pinjam (USP) dapat berperan secara optimal di dalam mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan. Untuk mencapai maksud tersebut KSP perlu dilindungi dari kemungkinan masuknya kejahatan, termasuk pencucian uang dan pendanaan terorisme.
Tak kalah penting, pertemuan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan koordinasi pencegahan dan pemberantasan pencucian uang dan pendanaan terorisme yang memanfaatkan KSP dan Unit Simpan Pinjam (USP) yang berada di bawah pengawasan Pemerintah Daerah (Pemda) Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, serta Penyedia Barang dan/atau Jasa Lainnya (PBJ) yang perizinannya diberikan oleh Pemda. Pertemuan ini juga bertujuan untuk mendiskusikan strategi perlindungan dan pengawasan yang efektif atas Non-Profit Organization (NPO) yang rentan digunakan sebagai sarana pendanaan terorisme.
“Ini untuk menyehatkan KSP dan melindungi mereka dari tindak pidana, kalau tindak pidana itu kan mereka repot sendiri juga. Sekali lagi kami mendukung MoU dan langkah-langkah nyata, dan nanti saya kira secara teknis nanti dibentuk tim, kalau mau dibentuk satgas juga kami tentunya sangat setuju,” kata Mendagri.
Di samping itu, pihaknya juga menyatakan mendukung KSP sebagai instrument ekonomi yang penting yang berkaitan dengan hak masyarakat sehingga perlu juga didukung oleh sistem yang sehat.
“Kami mendukung koperasi simpan pinjam sebagai instrument ekonomi yang sangat penting sehingga menyangkut hak-hak rakyat kelas bawah langsung, ini perlu didukung dengan sistem yang sehat, yaitu salah satunya tidak digunakan oleh para pelaku kejahatan, kejahatan apapun termasuk terorisme,” jelasnya.
Untuk melindungi dan menyehatkan Koperasi Simpan Pinjam tersebut, pihaknya mengaku akan melakukan pengawasan menggunakan instrument yang menjadi kewenangan Kemendagri.
“Kita bisa menggunakan instrument ini yang ada di Kemendagri untuk melakukan dan membuat sistem yang lebih prudent, kami sepakat intinya kita ingin memperkuat pengawasan,” tuturnya.
Mendagri juga menyatakan akan menerbitkan produk kebijakan kepada seluruh Pemda tingkat I dan II untuk meningkatkan pembinaan terhadap seluruh KSP/USP, sekaligus melindungi dari tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana pendanaan terorisme.
“Pengawasan terhadap KSP, USP, perizinan bagi perusahaan property, pedagang kendaraan bermotor, pedagang perhiasan/emas, akan terus dievaluasi karena masih rentannya berbagai unit usaha tersebut dijadikan sarana bagi pelaku tindak pidana pencucian uang dan terorisme,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala PPATK Dian Ediana Rae menyebut bahwa pertemuan koordinasi dengan Mendagri hari ini dimaksudkan sebagai upaya bersama untuk menutup semua jalur yang mungkin dipergunakan untuk kejahatan pencucian uang. PPATK akan terus mengejar uang hasil kejahatan ekonomi yang disimpan di dalam maupun luar negeri secara persisten dan berkelanjutan, untuk menjamin stabilitas ekonomi dan sistem keuangan, menjerakan penjahat ekonomi, sekaligus meningkatkan kapasitas fiskal pemerintah.
“Pertemuan dan sinergi dengan Kemendagri adalah bagian penting dari upaya PPATK mendukung penegakan hukum serta menjaga stabilitas dan integritas perekonomian guna membangun sistem ekonomi dan keuangan yang sehat,” katanya.
Pertemuan ini menghasilkan komitmen kerja sama yang positif dari kedua lembaga. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan Menteri Dalam Negeri yang mendukung segala bentuk kerja sama, termasuk Nota Kesepahaman dengan PPATK. Ajakan ini disambut positif oleh Kepala PPATK yang menyampaikan strategisnya peran Kementerian Dalam Negeri dalam memperkuat rezim APU/PPT di seluruh pelosok negeri.
Di akhir pertemuan, Kepala PPATK dan Mendagri sepakat untuk menindaklanjuti pertemuan ini dengan pertemuan di level teknis guna pembahasan; i) koordinasi pengawasan KSP/USP antara Menkop, Mendagri, PPATK dan Pemda; ii) pembinaan kepada PBJ termasuk pengenaan sanksi bagi yang tidak patuh; iii) pengawasan Ormas atas penerimaan dan pemberian sumbangan oleh non profit organization (NPO) sebagai upaya untuk melindungi NPO (Ormas) dari dimanfaatkan untuk tujuan pendanaan terorisme oleh pelaku kejahatan terorisme.
#GP | CE | Sumber: kemendagri | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar