Kadis Pendidikan Sijunjung Ramler,SH.MM : Panitia PPDB dan Kepala Sekolah wajib mencegah praktek pungutan liar dalam penerimaan siswa baru. - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kadis Pendidikan Sijunjung Ramler,SH.MM : Panitia PPDB dan Kepala Sekolah wajib mencegah praktek pungutan liar dalam penerimaan siswa baru.

Jumat, Juni 05, 2020



Sijunjung(SUMBAR).GP- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Ramler, SH.MM menegaskan, setiap panitia Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) berkewajiban mencegah terjadinya pungutan liar(Pungli) dan praktek negatif lainnya dalam melaksanakan penerimaan peserta didik baru.

Penegasan itu disampaikan Ramler,SH.MM dalam wawancara singkat dengan media ini, di ruang kerjanya saat akan mengadakan rapat dengan para Kepala Bidangnya,  Kamis (4/6).

"Kita harus memberikan pelayanan yang baik kepada semua masyarakat, jangan sampai ada masyarakat yang tersakiti ulah tindakan kita," tegas Ramler mengingatkan panitia.

"Walaupun saat ini suasana pandemi covid-19, namun kita tetap melakukan kegiatan berkaitan dengan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menghadapi tahun pelajaran 2020/2021 yang akan dimulai  17 Juni 2020," tuturnya.

Menurut Ramler, berbagai ketentuan, waktu  dan persyaratan lainnya  tentang PPDB tahun pelajaran 2020/2021 tersebut telah di sampaikan ke semua sekolah TK,SD dan SMP melalui Surat Edaran Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung nomor 800/1695/Dikbud-2020.

Kepala Bidang (Kabid) Syukur, S.Pd.MM secara terpisah kepada media ini menuturkan, tanggal penting yang perlu diingat bersama berkaitan dengan PPDB yang dicantum  dalam SE tersebut yaitu,  17 Juni sampai dengan tanggal 4 Juli 2020 waktu pendaftaran, 6 Juli hari pengumuman calon siswa yang diterima, dan pendaftaran calon siswa yang terima dilaksanakan 6 sampai 8 Juli 2020.

Sedangkan pengumuman siswa yang menjadi calon cadangan diterima pada 9 Juli dan pendaftaran bagi calon cadangan yang diterima 9 sampai 10 Juli 2020. Dan 11 Juli merupakan persiapan Pengenalan Lingkungan Sekolah(PLS) oleh panitia, dan pelaksanaan PLS bagi peserta didik itu sendiri 13 sampai 15 Juli 2020.

Lebih lanjut Syukur mengatakan, pendaftaran siswa baru dilaksanakan secara on line atau of line. Jika pendaftaran langsung ke sekolah tidak dapat  dihindari karena keterbatasan akses dan lainnya, maka panitia PPDB agar mematuhi protap pencegahan covid-19, mencuci tangan pakai sabun, tidak berkerumun atau atur jarak dan pakai masker baik panitia maupun orang tua murid atau murid sendiri.

Dikatakannya, untuk kelancaran PPDB semua  sekolah pada jenjang TK,SD dan SMP wajib membentuk panitia terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan seksi yang dibutuhkan dengan jumlah ganjil.

Dalam Surat Edaran (SE) tersebut Ramler menyebutkan syarat masuk Taman Kanak kanak (TK)  usia 5 tahun atau paling rendah 4 tahun untuk kelompok A, sedangkan usia 6 tahun atau paling rendah 5 tahun untuk kelompok B.

Sedangkan untuk Sekolah Dasar (SD) usia 7 tahun  wajib diterima, paling rendah usia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, kecuali yang berusia 5 tahun 6 bulan pada 1 Juli tahun berjalan peserta didik memiliki kecerdasan istimewa dan kesiapan psikisnya dapat diterima asal ada rekomendasi psikologi profesional, jika psikolog tidak ada dapat rekomendasinya dari dewan guru.

Selain itu kata Syukur, pendaftaran siswa baru SD melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tempat tugas orang tua murid, sedang tingkat SMP melalui jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua murid dan prestasi.

Kalau tingkat SD satu rombongan belajar (rombel) 28 orang,  penerimaan siswa jalur zonasi dialokasikan 80 %,  afirmasi 15% jalur perpindahan tugas orang tua 5%, dari daya tampung, sedangkan untuk tingkat SMP daya tampung 32 orang satu rombel  melalui jalur zonasi 50 %, afirmasi 15%, perpindahan orang tua 5%, sisanya jalur prestasi.

Jalur prestasi itu bisa berupa juara I sampai III akademik semester ganjil kelas VI, juara I sampai III kejuaraan tingkat kabupaten atau juara 1 sampai 5 kejuaraan tingkat propinsi dan Nasional, bisa juga hafalan Al-Qur'an minimal 1 juz, jelas Kabid SMP Usman Gumanti,S.Pd.MM kepada media ini.

Yang terpenting diakhir masa PPDB,  setiap sekolah mengirimkan laporan PPDB ke Dinas Pendidikan berupa jumlah peserta didik yang direncanakan, yang mendaftar dan yang diterima menurut jenis kelamin, ungkap Syukur dan Usman Gumanti.

#GP | Herman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS