DPMPTSP Maksimalkan Layanan Daring, Dimasa Transisi New Normal - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

DPMPTSP Maksimalkan Layanan Daring, Dimasa Transisi New Normal

Selasa, Juni 02, 2020

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Memasuki masa transisi New Normal hingga 7 Juni mendatang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang lakukan semua jenis pelayanan secara daring atau tanpa melayani tatap muka.

"Selama masa transisi New Normal DPMPTSP tidak melayani tatap muka, namun untuk beberapa pengurusan izin yang dinyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor Dinas PMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada," ujar Kadis PMPTSP Ewasoska, SH, Selasa (02/06/2020) via telephone.

Segala bentuk perizinan yang ada di PMPTSP berkas-berkas persyaratannya dapat dilihat di website :
http://dpmptsp.padangpanjang.go.id

Setiap masyarakat yang akan mengurus sebuah perizinan ke DPMPTSP bisa menggunakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik) dengan membuka tautan : sicantikulayanan.go.id dan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan membuka tautan di : oss.go.id.

Selain kedua aplikasi tersebut PMPTSP Kota Padang Panjang juga menyediakan pelayanan lewat WhatsApp (WA) dan Email. Lengkapi dan scan persyaratannya langsung kirimkan ke WA atau Email PMPTSP.

"Disini kami menggunakan WA dan Email agar memudahkan masyarakat yang mengirimkan berkas, contoh apabila seorang Bidan mengurus perizinan buka praktek nanti akan diminta STR asli, dan sebelum STR nya dimasukkan ke Aplikasi maka Bidan ini akan mengirimkan terlebih dahulu foto STR lewat WA atau Email," ujarnya.

Untuk nomor WA PMPTSP akan aktif selama 24 jam dengan nomor 081317778588, dan untuk alamat email bisa langsung ke dpmptsp@padangpanjang.go.id. 

#GP | DF | CI | Release Kominfo

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS