Padang Panjang(SUMBAR).GP- Memasuki masa transisi New Normal hingga 7 Juni mendatang, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang Panjang lakukan semua jenis pelayanan secara daring atau tanpa melayani tatap muka.
"Selama masa transisi New Normal DPMPTSP tidak melayani tatap muka, namun untuk beberapa pengurusan izin yang dinyatakan belum lengkap, pengunjung diwajibkan untuk datang memperlihatkan keaslian dokumennya ke kantor Dinas PMPTSP sesuai protokol pelayanan yang ada," ujar Kadis PMPTSP Ewasoska, SH, Selasa (02/06/2020) via telephone.
Segala bentuk perizinan yang ada di PMPTSP berkas-berkas persyaratannya dapat dilihat di website :
http://dpmptsp.padangpanjang.go.id
Setiap masyarakat yang akan mengurus sebuah perizinan ke DPMPTSP bisa menggunakan Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik (Si Cantik) dengan membuka tautan : sicantikulayanan.go.id dan melalui aplikasi Online Single Submission (OSS) dengan membuka tautan di : oss.go.id.
Selain kedua aplikasi tersebut PMPTSP Kota Padang Panjang juga menyediakan pelayanan lewat WhatsApp (WA) dan Email. Lengkapi dan scan persyaratannya langsung kirimkan ke WA atau Email PMPTSP.
"Disini kami menggunakan WA dan Email agar memudahkan masyarakat yang mengirimkan berkas, contoh apabila seorang Bidan mengurus perizinan buka praktek nanti akan diminta STR asli, dan sebelum STR nya dimasukkan ke Aplikasi maka Bidan ini akan mengirimkan terlebih dahulu foto STR lewat WA atau Email," ujarnya.
Untuk nomor WA PMPTSP akan aktif selama 24 jam dengan nomor 081317778588, dan untuk alamat email bisa langsung ke dpmptsp@padangpanjang.go.id.
#GP | DF | CI | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar