Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerinta Kota (Pemko) Padang Panjang melalui Dinas Pangan dan Pertanian (Dispangtan) menyiapkan program sosialisasi untuk pelaksanaan pemotongan hewan Qurban pada Hari Raya Idul Adha di penghujung Bulan Juli mendatang.
Hal ini disampaikan Kepala
Dispangtan Kota Padang Panjang Ade Nafrita Anas di ruangan kerjanya, Senin
(15/06) saiang tadi.
Ade Nafrita Anas mengatakan, pada
tahun 2020 ini pelaksanaan pemotongan
hewan Qurban di Kota Padang Panjang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya
dikarenakan masih dalam kondisi Pandemi Covid-19.
Terkait hal ini maka melalui
Dinas Pangan dan Pertanian Kota Padang Panjang yang setiap tahun akan melalukan
langkah/kegiatan terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban tersebut antara
lain:
1.Sosialisasi pemilihan hewan
qurban yang sesuai dengan syarat teknis kesehatan hewan dan syarat syariahnya
yang biasanya pertemuan langsung di tahun ini diganti dengan menempel poster/leaflet di Mesjid/mushalla di tempat
pelaksanaan pemotongan hewan qurban.
2.Sosialisasi pelaksanaan tata
laksana/proses pemotongan, pendistribusian dan pengemasan daging yang baik.
3.Pemeriksaan Anthemortem
(Pemeriksaan sebelum pemotongan hewan) dan PostMortem (Pemeriksaan hewan
setelah dilakukan pemotongan) oleh petugas teknis kesehatan hewan dinas dan
UPTD Puskeswan serta PPL di kandang penanpungan hewan qurban dan di tempat
pelaksanaan pemotongan.
4.Penandaan pada ternak hewan
qurban yang telah di periksa secara
Anthemortem oleh petugas dengan penning/penomoran.
5.Penerapan protokol pelaksanaan
pemotongan hewan qurban yang sesuai denga surat edaran dari Direktorat Jendral
Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian Nomor :0008/SE/PK.320/F/06/2020
Tentang: Pelaksanaan Kegiatan Qurban dalam Situasi Wabah Bencana Non Alam Corona Virus
(Covid-19). (terlampir Surat Edarannya).
6. Membuat dan menyebarkan surat
:
a. Surat
Himbauan terkait pelaksanaan pemotongan
hewan qurban oleh; Walikota Padang Panjang, Ketua DPRD Kota Padang Panjang dan
Kapolres Padang Panjang.
b. Surat
Edaran terkait teknis pelaksanaan Pemotongan hewan qurban di Kota Padang
Panjang oleh; Walikota Padang Panjang dan Ketua MUI Kota Padang Panjang.
“Sebagai gambaran dari isi
Sosialisasi terkait pelaksanaan pemotongan hewan qurban ditahun 2020 ini,
antara lain tentang cara memilih calon hewan qurban yang sesuai syarat
kesehatan hewan antara lain atau ciri-ciri hewan sehat secara umum.
Misalnya, hidung hewan sedikit
basah, tidak becek, tidak bersin-bersin, nafas tidak berat atau batuk; mulut
tidak berlendir; telingga selalu bergerak; tingkah laku yang enerjik, tidak
lesu atau menyendiri.
Kemudian juga dilihat nafsu makan
yang baik; bulu mulus, mengkilat dan tidak kusam. Selain itu juga perlu
diperhatikan kaki tegak & lurus; kuku kaki bersih, bebas dari penyakit
kuku, kuku tidak panas, tidak bengkak atau bengkok; kotoran ternak tidak encer karena
diare; ekor selalu bergerak; bokong bulat padat bertanda sapi gemuk; ternak
jantan testis harus simetris; perut ramping &tidak kendor ke bawah,” terang
Ade Nafrita Anas.
Pada kesempatan Ade Nafrita Anas
menjelaskan bahwa sosialisasi ini juga akan mengarah pada syarat hewan Qurban
dari segi umur; sarana dan peralatan pelaksanaan hewan qurban,
pengecekan/memastikan konndisi pada hewan ternak, larangan memotong hewan
qurban betina produktif, penggunaan kantong kemasan daging yang transparan atau
bening, penyembelihan tidak dilihat oleh anak-anak pengunjung dan tidak dilihat
oleh ternak qurban lainnya.
Sebagai informasi data
pelaksanaan pemotongan hewan qurban tahun 2019, disebutkannya jumlah hewan
Qurban yang dipotong di Kota Padang Panjang:
Sapi Jantan= 565 ekor, Sapi Betina= 13 ekor, jumlah Sapi
Jantan dan Betina= 578 ekor, Kambing Jantan= 17 ekor, Kambing Betina= 4 ekor,
jumlah kambing jantan dan betina= 21 ekor, sedangkan total pemotongan
seluruhnya= 599 ekor.
“Melihat dari data masih ada
pemotongan hewan qurban betina sebesar 2,24% ditahun 2019 sedangkan ditahun
2018 sebanyak 16 ekor atau 2,78% dari total pemotongan ditahun 2018 yaitu= 602
ekor.
Harapan kita, pemotongan ternak
ruminansia (mamalia) betina produktif sebagai hewan qurban tidak terjadi lagi.
"Sebab hal ini sebetulnya
terancam pidana penjara atau denda paling sedikit Rp300 juta,” beber Ade
Nafrita Anas mengingatkan.
#GP | ADV | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar