Tanah Datar(SUMBAR).GP- Menyambut tatanan New Normal produktif dan aman Covid-19, Bupati Tanah Datar Irdinansyah Tarmizi mengeluarkan Instruksi nomor 2800/57/Dikbud-2020 tentang Penyelenggaraan Pesta Pernikahan tertanggal 16 Juni 2020.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Datar Riswandi, "instruksi dikeluarkan dalam rangka mengatur keberlangsungan kegiatan masyarakat di sektor sosial dan budaya, khususnya penyelenggaraan pesta pernikahan, guna memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019".
"Instruksi Bupati yang ditujukan kepada Camat dan Wali Nagari se Kabupaten Tanah Datar untuk mengambil langkah-langkah strategis yang harus dilaksanakan dalam kegiatan yang melibatkan banyak orang," papar Riswandi.
Ditambahkannya," ada 12 poin instruksi kepada Wali Nagari, di antaranya merekomendasikan izin, memastikan di lokasi pesta ada petugas pengawas penerapan protokol kesehatan, adanya pembersihan dan desinfeksi secara berkala, menyediakan handsanitaizer, dan berbagai protokol kesehatan lainnya sampai pembatasan jumlah tamu dan jarak meja makan, sehingga diharapkan tidak terjadi penyebaran Covid-19.”
“Penanggung jawab penyelenggaraan pesta pernikahan mewajibkan keluarga, tamu undangan yang berkunjung pada pesta pernikahan hadir sesuai ketentuan Protokol Kesehatan,” tambahnya.
“Di samping tidak dalam sakit demam, keluarga ataupun tamu harus menggunakan masker, menjaga kebersihan tangan, membiasakan salam sambah, jaga jarak dan sebisa mungkin tidak mengajak anak-anak atau orang tua ke lokasi pesta karena resiko terinfeksi Covid-19 lebih tinggi,” terangnya.
Di akhir penyampaiannya, Riswandi berharap Pandemi Covid-19 cepat berlalu dan kita bisa hidup dan beraktifitas seperti sedia kala, tentu dengan penerapan New Normal, pungkas Riswandi.
#GP | AEK | RED
Tidak ada komentar:
Posting Komentar