Sijunjung(SUMBAR).GP- Bupati Sijunjung Drs.H.Yuswir Arifin akhirnya membatalkan rencana palaksanaan proses belajar mengajar di sekolah dalam Kabupaten Sijunjung tanggal 8 sampai 20 Juni 2020, melalui suratnya nomor 421/1737/Dikbud-2020 tanggal 7 Juni 2020.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sijunjung, Ramler, SH.MM ketika dihubungi lewat Handphonenya, Minggu (7/6) membenarkan pembatalan pelaksanaan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.
"Ya, benar sekolah tanggal 8 sampai 20 Juni 2020 tersebut dibatalkan berdasarkan hasil rapat Gubernur dengan Bupati /Walikota se Sumatera Barat pada hari Minggu, 7 Juni 2020 terkait dengan tatanan normal baru produktif dan aman dari covid-19," ungkapnya.
Dijelaskan Ramler, dalam Surat Bupati Sijunjung yang kini sedang diviralkan kepada semua lini menyampaikan empat item, pertama dalam diktum keempat Instruksi Bupati Sijunjung nomor 421/1717/Dikbud-2020 tentang dilaksanakannya proses belajar mengajar di sekolah pada Senin 8 Juni sampai Sabtu,20 Juni 2020 dibatalkan sampai menunggu keputusan selanjutnya.
Kedua, Kepala Sekolah,guru dan pegawai wajib hadir di sekolah setiap hari sampai dengan 20Juni 2020 untuk menyelesaikan administrasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), pembagian raport semester genap, persiapan tahun pelajaran 2020/2021 dan melaksanakan proses mengajar secara daring.
Ketiga, proses belajar mengajar peserta didik dilaksanakan secara daring mulai tanggal 8 sampai 20 Juni 2020 dengan ketentuan guru mengajar dari sekolah sesuai jadwal dan materi yang telah disusun dan siswa belajar di rumah.
Keempat, kepada kepala sekolah sangat diharapkan kreatifitas dan adanya terobosan baru, agar proses belajar mengajar dapat berjalan secara maksimal ditengah kita berada dalam kondisi menghadapi wabah covid-19.
Lebih lanjut, Ramler mengharapkan semua yang terkait terutama Kepala dan guru dapat memahami kondisi ini dan melaksanakan tugas dengan sebaik baiknya sesesuai dengan ketentuan yang ada.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar