Wakil Ketua Komite II DPD RI Desak Pemerintah Indonesia Serius Sikapi Dugaan Eksploitasi dan Perbudakan WNI yang menjadi ABK Kapal China Long Xing 629 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Wakil Ketua Komite II DPD RI Desak Pemerintah Indonesia Serius Sikapi Dugaan Eksploitasi dan Perbudakan WNI yang menjadi ABK Kapal China Long Xing 629

Jumat, Mei 08, 2020

JAKARTA.GP- Senator Hasan Basri Wakil Ketua Komite II DPD RI angkat suara terkait viralnya video jenazah anak buah kapal (ABK) yang dibuang ke laut Oleh kapal China Long Xing 629.

Video yang pertama kali disiarkan oleh Munhwa Broadcasting Corporation (MBC) pada 6 Mei 2020, diberikan oleh ABK selamat kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC untuk meminta bantuan saat kapal memasuki Pelabuhan Busan. Selanjutnya dikabarkan kembali oleh Youtuber Jang Han Sol di kanal Youtube Korea Reomit.

Persitiwa tersebut mengungkapkan perbudakan dan eksploitasi terhadap awak WNI dan menjadi pemberitaan trending di media pemberitaan Korea Selatan.

Menurut informasi dari Kementerian Luar Negeri, pembuangan jenazah ABK WNI terjadi di Samudera Pasifik pada 30 Maret Jenazah yang dilempar ke laut adalah jenazah Adi, 24 tahun, seorang pelaut WNI yang meninggal setelah bekerja di kapal setahun lebih.

Bahkan sebelumnya ada dua jenazah WNI lain yang dilempar ke laut yakni Muhammad Alfatah berusia 19 tahun dan Sepri berusia 24 tahun.

Padahal berdasarkan perjanjian dan regulasi hukum, pelaut yang meninggal di tengah laut seharusnya dikirim pulang. Kapal nelayan tersebut juga melakukan pelanggaran hukum, seharusnya adalah kapal nelayan tuna, namun terkadang menangkap hiu untuk diambil siripnya.

Penjelasan ABK selamat, menyampaikan bahwa para ABK diperlakukan tidak manusiawi, seperti meminum air laut sehingga mengalami sakit.

Berkerja selama 30 jam berturut-turut dan hanya istirahat makan setiap 6 jam sekali. Tidak berhenti disana, para ABK menerima gaji yang tidak wajar, upah yang diterima pun sungguh tidak layak. Setelah bekerja selama 13 bulan di laut, para ABK hanya mendapat upah US$ 120 per orang atau Rp 1,8 juta, setiap orang hanya menerima kurang lebih Rp 138.000 per bulan selama 13 bulan berada di laut.

Dugaan eksploitasi dilakukan oleh para Nelayan China kepada para WNI yang menjadi ABK tersebut. Korban tidak bisa kabur karena paspor disita apalagi ada dana besar yang dideposit. Lembaga hak asasi manusia harus segera menyelidiki perbudakan dan ekspoitasi menurut protokol internasional.

Menanggapi kasus tersebut, Senator Hasan Basri menyampaikan bahwa respon Pemerintah melalui kementerian terkait jangan saja bersifat normatif, harus tegas menyasar pada inti persoalan pelanggaran HAM yaitu perbudakan dan eksploitasi para ABK.

Terkait pelarungan jenazah ABK di laut atau burial at sea, memang dimungkinkan dengan berbagai persyaratan mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO). Namun dalam kasus ini diperlukan penyelidikan lebih lanjut.

“Belum selesai urusan TKA yang menghebohkan dan akan masuk di wilayah Indonesia, sekarang kita dihebohkan dengan WNI yang diperlakukan tidak semestinya. Yang terpenting adalah menghentikan Ilegal Unreported Unregulated Fishing. Kasus-kasus perbudakan di kapal seperti di kapal China Long Xing 629 sudah terjadi bertahun-tahun. Ada ABK Indonesia di perairan Somalia meninggal karena kelaparan. Selanjutnya Kasus Benjina tahun 2015, Satgas Pemberantasan Illegal Fishing mendapati 322 ABK asing terdampar di areal pabrik milik PT Pusaka Benjina Resorces (PBR) di Benjina, Kepulauan Aru, Maluku dalam kondisi sangat memprihatinkan yang menjadi korban kerja paksa oleh perusahaan perikanan berbendera Thailand di wilayah Indonesia” Jelas Anggota DPD RI Asal Provinsi Kaltara ini.

Komunikasi lintas kementerian juga perlu dilakukan, yakni Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan, Kementerian Tenaga Kerja, termasuk Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

“Segera mengkaji dokumen-dokumen para ABK tersebut, termasuk kontrak-kontrak yang sudah ditandatangani, meminta pertanggungjawaban perusahaan yang merekrut dan menempatkan ABK itu. Serta menjamin gaji dibayar sesuai kontrak kerja serta pemulangan ke Indonesia. Apalagi ditemukan pelanggaran hukum harus diteruskan melalui mekanisme hukum yang berlaku termasuk pemberian sanksinya. Selanjutnya, Politik luar negeri dan diplomasi harus dimaksimalkan dalam memperjuangkan penegakan hak asasi pekerja migran dan penegakan pelanggaran hukum di sektor kelautan dan perikanan. Jangan sampai terulang kembali kasus seperti ini”. Tutup Senator Hasan Basri yang juga Anggota Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI.

#GP | Ce | Sumber: DPD RI | Red

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS