Padang Panjang(SUMBAR).GP- Semenjak dikeluarkan edaran Gubernur Sumatera Barat terkait Perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk seluruh wilayah Sumbar, Pemerintah Kota Padang Panjang bersama Tim Posko Cek Point PSBB melakukan Apel Gabungan, Rabu (06/05/2020).
Apel berlangsung di Posko Induk Gedung M.Syafe'i, dipimpin langsung oleh Kasat Pol PP Drs. Albert Dwitra, MM, dengan tim yang terdiri dari unsur TNI/Polri, Satpol PP, Dishub, Polsek dan instansi vertical lainnya.
Dalam arahannya, Kasat Pol PP menyampaikan dengan kondisi Padang Panjang yang saat ini telah mencapai pasien positif covid sebanyak 19 orang, pemberlakukan PSBB akan di perpanjang untuk 14 hari kedepan terhitung 6 Mei hingga 19 Mei 2020.
"Jika masih tidak memungkinkan atau masih ada terjadinya penambahan pasien positif covid, besar kemungkinan PSBB akan diperpanjang lagi sampai 29 Mei bahkan lebih," jelas Kasat Pol PP Damkar.
Pihaknya juga menegaskan kepada seluruh tim untuk satukan persepsi sesuai ketentuan yang telah dijalankan selama masa PSBB sebelumnya. Bagi masyarakat diharapkan untuk mengikuti protokol covid yang telah disampaikan.
Untuk kendaraan roda dua hanya boleh satu orang, tidak boleh berboncengan, begitu juga dengan kendaraan roda empat yang boleh diisi hanya tiga orang. Sama halnya juga dengan pembatasan untuk tempat ibadah dan fasilitas umum lainnya.
"Intinya disini penerapan PSBB yaitu masyarakat di rumah saja, kurangi aktivitas diluar rumah," tegasnya.
#GP | DF | Ci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar