Solok Selatan( SUMBAR).GP
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui APBD kabupaten.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Andri Gustova, di Padang Aro, Rabu, mengatakan, setiap calon penerima BLT agar memakai masker dan menjaga social distancing atau sesuai dengan protocol penanganan Covid-19.
"Calon penerima BLT tidak dapat diwakilkan dan harus datang sendiri ke lokasi pengambilan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli serta fotokopinya satu lembar," katanya.
Jika calon penerima berhalangan hadir karena sakit, pihak Bank penyalur akan mengantarkan ke rumah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah oleh keluarganya.
Sedangkan jika calon penerima meninggal dunia setelah pendataan, maka diwakilkan oleh istri atau ahli waris dalam satu KK dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari serta membawa KTP asli dan Fotocopynya sat lembar.
Apabila ditemukan penerima ganda dalam satu keluarga seperti suami penerima PKH, sedangkan istri penerima bantuan sosial tunai maka istri tidak dapat menerima karena satu keluarga, dan Wali Nagari berhak untuk menahan dan memberitahukan kepada pihak Bank agar tidak mencairkan bantuan tersebut.
"Bantuan ini rencananya akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2020 kepada penerima," ujarnya.
Pihaknya belum memutuskan dimana lokasi pembagian BLT tetapi berkemungkinan dilakukan di kantor Wali Nagari.
Untuk itu Wali Nagari diminta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
GP#End
Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mengungkapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi saat mengambil Bantuan Langsung Tunai (BLT) melalui APBD kabupaten.
Kepala Bidang Sosial Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa/Nagari Andri Gustova, di Padang Aro, Rabu, mengatakan, setiap calon penerima BLT agar memakai masker dan menjaga social distancing atau sesuai dengan protocol penanganan Covid-19.
"Calon penerima BLT tidak dapat diwakilkan dan harus datang sendiri ke lokasi pengambilan dengan membawa Kartu Keluarga dan KTP asli serta fotokopinya satu lembar," katanya.
Jika calon penerima berhalangan hadir karena sakit, pihak Bank penyalur akan mengantarkan ke rumah yang bersangkutan dengan terlebih dahulu memperlihatkan surat keterangan sakit dari dokter pemerintah oleh keluarganya.
Sedangkan jika calon penerima meninggal dunia setelah pendataan, maka diwakilkan oleh istri atau ahli waris dalam satu KK dengan melampirkan surat keterangan meninggal dunia dari Wali Nagari serta membawa KTP asli dan Fotocopynya sat lembar.
Apabila ditemukan penerima ganda dalam satu keluarga seperti suami penerima PKH, sedangkan istri penerima bantuan sosial tunai maka istri tidak dapat menerima karena satu keluarga, dan Wali Nagari berhak untuk menahan dan memberitahukan kepada pihak Bank agar tidak mencairkan bantuan tersebut.
"Bantuan ini rencananya akan mulai disalurkan pada 2 Juni 2020 kepada penerima," ujarnya.
Pihaknya belum memutuskan dimana lokasi pembagian BLT tetapi berkemungkinan dilakukan di kantor Wali Nagari.
Untuk itu Wali Nagari diminta menyediakan tempat cuci tangan dan sabun sesuai dengan protokol penanganan Covid-19.
GP#End
Tidak ada komentar:
Posting Komentar