Sekda Paparkan Penggunaan BTT untuk Penanganan Covid-19 kepada DPRA - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Sekda Paparkan Penggunaan BTT untuk Penanganan Covid-19 kepada DPRA

Selasa, Mei 05, 2020

Banda Aceh(ACEH).GP- Sekretaris Daerah Aceh Taqwallah, memaparkan perkembangan terkini terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang telah dan akan dilakukan oleh Gugus Tugas Covid-19 Aceh dan menjelaskan penggunaan Biaya Tak Terduga, pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dengan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, di ruang serbaguna komplek DPRA, Senin (4/5/2020).

“Hingga saat ini, dari total Rp118 miliar BTT yang dianggarkan oleh Pemerintah Aceh, telah digunakan sebesar kurang lebih Rp57,45 miliar. Yang dicairkan dalam tiga tahap berdasarkan keputusan Gubernur Aceh,” ujar Taqwallah.

Taqwallah menambahkan, BTT pertama dicairkan sebesar Rp33,38 miliar berdasarkan Keputusan Gubernur Aceh Nomor 968/2020 yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2020 dan Kepgub 1061/2020 yang diterbitkan pada 16 April 2020.

Selanjutnya, BTT kedua dicairkan sebesar Rp14,10 miliar berdasarkan Kepgub nomor 1015/2020 yang diterbitkan pada tanggal 1 April 2020, dan BTT ketiga dicairkan sebesar Rp10,07 miliar berdasarkan Kepgub 1057/2020 yang diterbitkan tanggal 15 April 2020.

“Penggunaan BTT ini berdasarkan Peraturan Gubernur Aceh nomor 1 tahun 2014 tentang Tata Cara Pemberian BTT,” imbuh Sekda Aceh.

Selain menjelaskan penggunaan anggaran BTT Pemerintah Aceh untuk penanganan Covid-19, Sekda Aceh yang dalam pertemuan tersebut turut didampingi oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Keistimewaan Aceh, Asisten Bidang Administrasi Umum, Kepala Bappeda, Inspektur Aceh dan sejumlah Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh lainnya, juga menyampaikan perkembangan dan kondisi terkini penanganan Covid-19 di Bumi Serambi Mekah.

“Alhamdulillah, hingga saat ini upaya terbaik terus kita lakukan untuk menekan penyebaran Covid-19 di Aceh. Saat ini ada 3 pasien terkonfirmasi positif Covid-19 yang ditangani di Ruang Pinere RSUDZA. Secara nasional, upaya menekan sebaran Covid-19 yang kita lakukan relatif baik, jika dibandingkan dengan daerah lain di Indonesia,” kata Taqwallah, sembari memperlihatkan peta sebaran Covid-19 nasional.

Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 dipimpin langsung oleh Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin, didampingi seluruh Wakil Ketua, yaitu Dalimi, Safaruddin dan Hendra Budian serta sejumlah anggota DPRA lainnya.


#GP | Ce | Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS