Tanah Datar(SUMBAR).GP- Tren penambahan kasus positif Covid-19 yang masih terjadi di Provinsi Sumatera Barat menjadi dasar pemerintah provinsi dan Kabupaten/Kota sepakat untuk memperpanjang kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 29 Mei 2020 mendatang.
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (05/05/2020).
Pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah Kabupaten/Kota . Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1,” sampai Gubernur Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB Immanuel.
PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020.
Vidcon ini diikuti Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo.
#GP | Sumbar: Humas | Red
Kebijakan ini disampaikan Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno dalam video conference bersama bupati/walikota se-Sumatera Barat, Selasa (05/05/2020).
Pelaksanaan PSBB sesuai dengan yang ditetapkan melalui Permenkes Nomor 9/2020 tentang Pedoman PSBB dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Permenhub Nomor 25/2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),
“Kedua peraturan menteri itu kita jadikan landasan PSBB berikutnya hingga 29 Mei 2020 mendatang, dengan pengetatan-pengetatan. Tentu dukungan semua pihak termasuk Forkompinda dan pemerintah Kabupaten/Kota . Kami juga memberikan pertimbangan terkait local wisdom tetapi tetap memperhatikan protokol Covid-19 sehingga tidak terjangkit virus Covid-1,” sampai Gubernur Irwan yang didampingi Forkompinda dan Staf Khusus BNPB Immanuel.
PSBB tahap pertama berlaku 14 hari mulai 22 April 2020 silam sampai hari ini 5 Mei 2020.
Vidcon ini diikuti Bupati Tanah Datar diwakili Sekda Irwandi, Forkompinda dan Kepala SKPD terkait di ruang vidcon posko Gugus Tugas di Gedung Nasional Suri Maharajo Dirajo.
#GP | Sumbar: Humas | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar