Satu Lagi Santri Pompes Al-Fatah Temboro Positif Covid-19 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Satu Lagi Santri Pompes Al-Fatah Temboro Positif Covid-19

Selasa, Mei 05, 2020

Banda Aceh(ACEH).GP- Satu lagi santri Pondok Pesantren (Pompes) Al-Fatah, Temboro, Magetan, Jawa Timur, inisial IJ, konfirmasi positif Covid-19.

Santriwan 16 tahun itu sepengajian dengan AJ, MAH, dan MF, yang konfirmasi Covid-19 dari klaster Pompes Temboro itu, dan pulang kampung di Aceh Tamiang, pada 17 April 2020, lalu.

"Sudah empat kasus konfirmasi positif Covid-19 di Aceh dari klaster Pompes Temboro, Magetan," ujar Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani di Banda Aceh, Senin, 04 Mei 2020.

Menurut informasi yang dikumpulkan pria yang akrab dengan sapaan SAG itu, IJ diketahui indikasi terpapar virus corona berdasarkan uji swab yang hasilnya diperoleh tanggal 29 April 2020.

“Indikasi terpapar virus corona itu ditunda publikasinya karena menunggu hasil uji swab untuk konfirmasi, dan hasilnya diperoleh sore tadi,” katanya.

SAG pun menguraikan kronologisnya. Pada 23 Maret 2020 IJ periksa dengan rapid test oleh tim medis RSUD Aceh Tamiang dan hasilnya reaktif. Tim medis mengambil cairan tenggorokan dan cairan hidung IJ untuk diperiksa di Balai Litbangkes Aceh. Pada hari yang sama IJ dirujuk ke RSUDZA Banda Aceh, pada 24 April 2020.

Kemudian, lanjut SAG, sesuai protokol penanganan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19, Tim Medis Covid-19 RSUDZA mengambil swab IJ sehari setelah dirawat, dan diambil swab berikutnya pada hari kedua perawatannya. Kedua swab itu dikirim ke Balai Litbangkes Aceh di Lambaro.

Pihak Balai Litbangkes Aceh ternyata menerima ketiga swab IJ itu pada hari yang sama dan langsung melakukan analisa dan diperoleh hasilnya pada, 29 April 2020, menjelang magrib.

Uji swab IJ dari RSUD Tamiang konfirmasi Positif Covid-19. Sedangkan dua sampel swab dari RSUDZA, keduanya menunjukkan hasil Negatif.

Melihat hasil yang berbeda tersebut, urai SAG lebih lanjut, diputuskan uji konfirmasi dengan swab berikutnya. Pada 30 April 2020, cairan tenggorokan dan hidung IJ diambil lagi dan diperiksa di Balai Litbangkes Aceh dengan sistem RT-PCR. Hasilnya diperoleh hari ini, Senin 04-05-2020, dengan hasil Negatif.

Hal ini menunjukkan, IJ konfirmasi positif Covid-19 sebelum mendapatkan perawatan Tim Medis RSUDZA Banda Aceh, dan setelah sekitar 10 hari dirawat di ruang isolasi Pinere, IJ sudah terbebaskan dari virus corona, kata SAG.

“IJ masih di Ruang Isolasi Pinere RSUDZA dan menunggu dijemput oleh Tim Gugus Tugas Kesehatan Pemkab Aceh Tamiang,” tutur SAG.

Selanjutnya SAG mengatakan, meskipun IJ sudah bebas virus corona, namun tetap dicatat sebagai kasus Covid-19 Aceh yang ke-13 untuk konsistensi data epidemiologis pandemi virus corona di Aceh.

#GP | Ce | Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS