Sawahlunto(SUMBAR).GP-Setelah dilakukan rapat koordinasi bersama Pemerintah Prov Sumbar, Kamis (28/5) disepakati untuk penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Sawahlunto diperpanjang sampai Minggu 7 Juni 2020.
Kita ketahui, penerapan PSBB tahap III di Sumbar ini, guna mempersiapkan pelaksanaan new normal ( Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid - 19).
Walikota Sawahlunto Deri Asta SH menyatakan, PSBB tahap III yang diberlakukan sampai dengan Minggu (7/6) itu, dimaksudkan agar semua pihak untuk tetap dan harus melaksanakan regulasi PSBB. Termasuk pelaksanaan, pengawasan di pos perbatasan dan ketentuan PSBB lainnya, tetap diberlakukan.
"Kita baru saja sore ini (28/5) menggelar rapat koordinasi bersama Pemprov Sumbar melalui video conference. Hasilnya, kita Kabupaten dan Kota di Sumbar sepakat bahwa setelah PSBB tahap II berakhir besok, Jum'at 29 Mei 2020 maka kita memperpanjang dengan melaksanakan PSBB tahap III. Durasi pelaksanaan PSBB tahap III ini yaitu selama 9 hari, hingga Minggu 7 Juni 2020," urai Walikota Deri Asta dalam keterangan resminya, usai mengikuti Vidcon Rakor dengan Pemprov Sumbar, Kamis (28/5) di Balaikota Sawahlunto.
Dengan perpanjangan PSBB ini, diharapkan agar seluruh jajaran dan unsur masyarakat Sawahlunto dapat mematuhi kebijakan tersebut. Langkah ini diambil, tentunya untuk kebaikan kita bersama agar penyebaran Covid-19 dapat ditekan dan diminimalkan.
Langkah lebih lanjut dikatakan, "kita tentunya juga perlu persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk penerapan new normal atau Tatanan Normal Baru Produktif dan Aman Covid-19. Untuk itu, kita mulai menyusun bagaimana sistem dan teknis pelaksanaan Tatanan Normal Baru ini, agar juga sesuai dengan aturan dan edaran dari pemerintah pusat," pungkas Deri Asta.
Terlihat hadir di balaikota pada acara convid dengan pemprov ini, para pimpinan Forkopimda Sawahlunto serta Ketua DPRD Kota Sawahlunto, Eka Wahyu SE.
#GP | Rils | Fid
Tidak ada komentar:
Posting Komentar