Foto: Ilustrasi |
JAKARTA.GP- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati segera menyampaikan perkembangan perubahan asumsi makro dan postur APBN 2020 akibat pandemi COVID-19 yang digunakan sebagai landasan penyusunan KEM-PPKF 2021.
Perubahan tersebut akan disampaikan kepada Komisi XI DPR dengan rincian perubahan pendapatan dan belanja negara serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rinciang APBN Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunannya.
“Mengenai perubahan tahun 2020 ini yang begitu cepat dan konstan, maka di sini disebut kualifikasi, perubahan asumsi makro yang kita pakai untuk penyusunan KEM-PPKF. Nanti kalau sesudah masa sidang selanjutnya akan ada rapat kerja lagi, DPR mau menanyakan kepada kami update dari asumsi makro, maka kami bisa presentasi lagi”, kata Menkeu dalam Raker Komisi XI DPR bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS secara virtual, Rabu (06/05) di Jakarta.Pemda.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati juga bahwa Menkeu akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya agara selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran bersama. Jadi kami bisa menyampaikan berapa APBD yang sudah berubah, berapa untuk COVID, karena kami dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan (penyelerasan)”, ujar Menkeu.
Menkeu menutup dengan mengucapkan terima kasih kepada Komisi XI atas kerja sama dan dukungan pada langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk menghadapi situasi pandemi COVID-19.
#GP | Ce | Kemenkeu | Fir | Hpy | Nr
Perubahan tersebut akan disampaikan kepada Komisi XI DPR dengan rincian perubahan pendapatan dan belanja negara serta pembiayaan negara untuk tahun 2020 yang diatur oleh Perpres No. 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rinciang APBN Tahun 2020 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunannya.
“Mengenai perubahan tahun 2020 ini yang begitu cepat dan konstan, maka di sini disebut kualifikasi, perubahan asumsi makro yang kita pakai untuk penyusunan KEM-PPKF. Nanti kalau sesudah masa sidang selanjutnya akan ada rapat kerja lagi, DPR mau menanyakan kepada kami update dari asumsi makro, maka kami bisa presentasi lagi”, kata Menkeu dalam Raker Komisi XI DPR bersama Menteri PPN/Kepala Bappenas, Gubernur Bank Indonesia, Ketua DK OJK, dan Kepala BPS secara virtual, Rabu (06/05) di Jakarta.Pemda.
Dalam kesempatan tersebut, disepakati juga bahwa Menkeu akan menyampaikan perkembangan perubahan APBD dalam rangka penanganan COVID-19 dan dampaknya agara selaras dengan prioritas dan kebijakan penanganan COVID-19 yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
“Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sudah mengeluarkan surat edaran bersama. Jadi kami bisa menyampaikan berapa APBD yang sudah berubah, berapa untuk COVID, karena kami dengan Kementerian Dalam Negeri melakukan (penyelerasan)”, ujar Menkeu.
Menkeu menutup dengan mengucapkan terima kasih kepada Komisi XI atas kerja sama dan dukungan pada langkah-langkah yang dilakukan Pemerintah untuk menghadapi situasi pandemi COVID-19.
#GP | Ce | Kemenkeu | Fir | Hpy | Nr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar