Menkeu dan Wamen bersama Banggar saat membahas Perppu No.1/2020 tentang cara penyelamatan perekonomian nasional dan stabilitas sistem keuangan melalui berbagai kebijakan/extraordinary (04 Mei 2020) |
JAKARTA.GP- Perppu No.1/2020 telah sampai ke tahap pengambilan keputusan tingkat 1 di DPR pada Senin, (04/05). Badan Anggaran (Banggar) Komisi XI DPR juga sudah menyetujui pembahasan Perppu tersebut dibawa ke tingkat selanjutnya yaitu tingkat paripurna. Draft Rancangan Undang-Undang (RUU) telah ditandatangani oleh pemerintah dan perwakilan fraksi-fraksi.
Baca: https://www.goparlement.com/2020/05/menkeu-sampaikan-latar-belakang-perppu.html
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan apresiasinya pada pimpinan dan anggota Dewan atas kerjasama yang baik terkait prioritas pembahasan situasi genting COVID-19 dimana Perppu No.1/2020 merupakan payung hukum untuk menyiapkan tindakan extraordinary yang cepat dan tanggap.
Baca: https://www.goparlement.com/2020/05/pasal-27-perppu-no12020-bukan-pasal.html
"Secara khusus saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan anggota Banggar DPR yang meskipun dalam suasana ancaman COVID-19 dan dalam suasana Ramadhan telah memprioritaskan pembahasan Perppu No.1/2020 dan memahami kegemtingan yang memaksa yang memerlukan kepastian landasan hukum bagi penyelamatan Indonesia dari COVID-19," pungkasnya.
#GP | Ce | Sumber: Mekeu | Nr | F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar