Padang Panjang(SUMBAR).GP- Satgas Covid-19 Padang Panjang, yang terdiri atas TNI, Polri, dan Satpol PP melakukan penertiban pedagang yang masih buka usahanya di masa perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di pasar pusat Padang Panjang, Jum'at (08/05/2020).
"Penertiban ini dilakukan karena mayoritas toko yang dilarang berjualan, ternyata mereka masih buka juga. Seperti toko sepatu, baju, tas, dlsb. Padahal di masa PSBB ini mereka dilarang," kata Kasatpol PP Alber Dwitra, didampingi Kasat Sabhara Polres Padang Panjang AKP Winedri.
Disebutkan, dimasa PSBB toko yang boleh dibuka di Padang Panjang adalah toko bahan makanan pokok di pasar, barang kelontong/apotik, alat perlengkapan listrik, bahan bangunan, jasa bengkel, jasa SPBU, pulsa dan alat komunikasi, gas, minyak tanah dan laundry.
Karena itu pula AKP Winedri sangat bersemangat menjalankan tugas dalam aksi penertiban itu. Dia turun langsung ke pasar menyapa dengan tegas dan santun, memberi tahu para pedagang yang dilarang tetapi masih membuka tokonya.
"Saya bekerja ikhlas dan sesuai aturan. Ini semua demi kebaikan kita bersama. Mari kita patuhi aturan ya, Bapak dan Ibu. Bersama kita memutus mata rantai Covid-19 ini di Padang Panjang secepat mungkin," katanya kepada pedagang.
Setiap pedagang yang diberi tahunya pun langsung menutup tokonya. Sehingga penertiban berjalan mulus. Pendekatan yang dilakukan Winedri yang akrab disapa Pak Win mendapat tanggapan positif dari masyarakat.
#GP | DF | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar