BENGKULU.GP- Pemerintah provinsi Bengkulu melakukan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu dan Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu terkait Pendampingan dan Pengawalan Akuntabilitas Dana Penanggulangan dan Pencegahan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Bengkulu, di Kantor BPKP Provinsi Bengkulu, Selasa (05/05).
Kerjasama yang tertuang dalam bentuk MoU tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sedka) Hamka Sabri sebagai langkah untuk kelancaran pelaksanaan program pemprov Bengkulu dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
"Hal ini perlu dilakukan untuk memperlancar pencegahan agar tidak ada lagi keraguan dalam penggunaan dana penangan Covid-19," jelas Hamka Sabri.
Selain itu, kata Hamka agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari dari pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menjelaskan pentingnya untuk saling berkoordinasi antar institusi dan peran sesuai dengan MoU yakni meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan COVID - 19 di Provinsi Bengkulu.
"Dengan adanya MoU ini diharapkan penanganan covid-19 di Wilayah Bengkulu dapat diselenggarakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Novianto.
Penandatanganan bersama ini diwakilkan oleh Asdatun Setyo Pranoto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto.
#GP | Ce | Puspen Kemendagri
Kerjasama yang tertuang dalam bentuk MoU tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sedka) Hamka Sabri sebagai langkah untuk kelancaran pelaksanaan program pemprov Bengkulu dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 di Provinsi Bengkulu.
"Hal ini perlu dilakukan untuk memperlancar pencegahan agar tidak ada lagi keraguan dalam penggunaan dana penangan Covid-19," jelas Hamka Sabri.
Selain itu, kata Hamka agar tidak terjadi masalah hukum di kemudian hari dari pelaksanaan penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto menjelaskan pentingnya untuk saling berkoordinasi antar institusi dan peran sesuai dengan MoU yakni meliputi pendampingan dan pengawasan terhadap akuntabilitas keuangan daerah, pencegahan, pendampingan hukum, monitoring, evaluasi dan tindakan hukum lain guna pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme pada pengadaan barang dan jasa terkait dana penanggulangan dan pencegahan COVID - 19 di Provinsi Bengkulu.
"Dengan adanya MoU ini diharapkan penanganan covid-19 di Wilayah Bengkulu dapat diselenggarakan secara akuntabel dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Novianto.
Penandatanganan bersama ini diwakilkan oleh Asdatun Setyo Pranoto dan Kepala Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu Iskandar Novianto.
#GP | Ce | Puspen Kemendagri
Tidak ada komentar:
Posting Komentar