Pemko Padang Panjang Sediakan Saluran Pengaduan Terkait Bansos Dampak Covid-19 - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pemko Padang Panjang Sediakan Saluran Pengaduan Terkait Bansos Dampak Covid-19

Kamis, Mei 07, 2020

Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota (Pemko) Padang Panjang telah menyalurkan bansos Covid-19 kepada masyarakat, secara umum proses distribusi dan penyaluran berjalan baik dan lancar serta tepat sasaran.

Pemko Padang Panjang juga telah membuka semua data penerima bansos, by name by adrres di website https://bansos.padangpanjang.go.id.

Dan sekiranya ada masyarakat yang hendak menyampaikan Aduan/ Pertanyaan/ Laporan terkait Bansos Dampak Covid-19 Kota Padang Panjang, dapat disampaikan melalui saluran: Menu Pengaduan pada https://bansos.padangpanjang.go.id
Atau
Layanan Call Center 112 pada Command Center Kota Padang Panjang.

Melalui Layanan Call Center 112 pada Command Center Kota Padang Panjang, Pemko bertujuan dapat memberikan kemudahan dalam penyediaan saluran informasi/pengaduan penyaluran bantuan Covid-19. 

Pemko Padang Panjang akan berkomitmen untuk meringankan beban masyarakat dengan menyalurkan bantuan dari berbagai sumber pendanaan, menyiapkan berbagai paket bantuan sosial (bansos), di antaranya adalah bantuan Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Kartu Prakerja, Bansos dari Kemensos, Bansos dari Provinsi, Bansos Kota/Kabupaten dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa.

Dan Pemko Padang Panjang menyediakan layanan pengaduan untuk permasalahan pada program bantuan sosial (bansos). Permasalahan yang dapat diadukan meliputi penyelewengan, pungli, hingga penyaluran yang salah sasaran.

Langkah Pemerintah Kota Padang Panjang ini sejalan dengan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik juncto Pasal 2 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2013 Tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, yang menegaskan hal demikian. 

Pemko Padang Panjang sebagai  penyelenggara pelayanan publik, merasa berkewajiban menyediakan saluran pengaduan internal (internal complain hadling) yang dapat diakses oleh masyarakat luas.

Adapun Layanan Call Center 112 bisa menerima telpon dari berbagai provider telekomunikasi hanya dengan menekan nomor 112 tanpa kode apapun. Ini merupakan layanan tak berbayar yang tidak akan menyedot pulsa alias gratis.

#GP | DF | Amp

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS