Padang Panjang(SUMBAR).GP- Semakin menyebarnya wabah Covid-19, Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) akan melakukan Penertiban terhadap Pasar Sayur Bukit Surungan.
Kepala Dinas Perdagkop UKM, Arpan, SH, Minggu malam, (03/05/2020), di Padang Panjang menegaskan, Pedagang diminta mematuhi aturan PSBB, wajib memakai masker, menjaga jarak satu sama lain, memakai sarung tangan, tidak boleh berboncengan, dan hindari kerumunan.
"Penertiban ini dilakukan demi mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 di Padang Panjang, karena pasar sayur kita ketahui tidak hanya di kunjungi oleh masyarakat Padang Panjang, melainkan dari masyarakat luar Padang Panjang," ujarnya.
#GP | DF | Ci
Tidak ada komentar:
Posting Komentar