Pembiayaan COVID-19 Bukan Pendemic Bonds Namun Bagian dari Penerbitan SBN Keseluruhan - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pembiayaan COVID-19 Bukan Pendemic Bonds Namun Bagian dari Penerbitan SBN Keseluruhan

Jumat, Mei 08, 2020
Foto: Itilustrasi omnibus law

JAKARTA.GP- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dalam rangka pandemi COVID-19 tidak dilakukan melalui seri khusus (pandemic bonds) melainkan menjadi bagian dari SBN secara keseluruhan. Hal itu disampaikan oleh Direktur Strategi dan Portofolio Pembiayaan DJPPR, Riko Amir dalam acara Dialogue Kita, Jumat (08/05) yang diadakan secara virtual.

“Tidak dilakukan melalui seri khusus atau yang disebut pandemic bonds, artinya kebutuhan kita settle dengan mekanisme pembiayaan utang yang general financing seperti yang kita lakukan selama ini," katanya.

Riko mengungkapkan bahwa total SBN Financing yang akan diterbitkan pada kuartal 2 hingga kuartal 4 (Q2-Q4) 2020 mencapai Rp856,8 triliun. Penerbitan SBN tersebut akan dipenuhi melalui penerbitan SBN valas, penerbitan SBN ritel, private placement, dan lelang di pasar domestik.

Menurutnya, rata-rata lelang SBN (Surat Utang Negara / SUN dan Surat Berharga Negara Syariah/SBSN) untuk pasar domestik per 2 minggu secara total berkisar antara Rp35 triliun hingga Rp45 triliun. Jika target lelang tidak terserap, maka Bank Indonesia akan berfungsi sebagai pembeli last resource.

“Dari sisi pasar, kita melihat bahwa tidak bisa juga pasar akan menyerap lebih tinggi dari itu kalau kita bandingkan benchmark kita adalah 2018 dan 2019. Oleh karenanya, dengan Perppu tersebut di sinilah peran Bank Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pembiayaan dan Risiko (Dirjen PPR) Luky Alfirman menambahkan bahwa meski bulan depan kondisi telah normal, Pemerintah tetap menggunakan acuan pembiayaan yang baru sebagaimana diatur Perpres 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur Dan Rincian APBN 2020, yakni dalam konteks defisit defisit sebesar 5,07%.

“Saat ini Pemerintah masih bekerja dalam konteks defisit sebesar 5,07% PDB atau defisit sebesar 852,9 triliun. Tapi kemudian kita juga punya strategi tadi yang disebut oportunistik, terukur, dan prudent," ujar Dirjen PPR.


#GP | Ce | Kemenkeu | Fir | Hpy | Nr

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS