Pasal 27 Perppu No.1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Pasal 27 Perppu No.1/2020 Bukan Pasal Imunitas Absolut

Selasa, Mei 05, 2020
Menkeu Sri Mulyani Indrawati tandatangani Perppu No.1/2020 didepan Banggar DPR RI 4-Mei 2020


JAKARTA.GP- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan bahwa pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksana Perppu atau Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) atas kebijakan yang diambil untuk penanganan COVID-19 berdasarkan itikad baik dan sesuai Undang-Undang (UU).

Hal ini disampaikannya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR Komisi XI pada Senin, (04/05) di Jakarta yang menghasilkan keputusan Perppu tersebut maju ke tahap pembahasan paripurna.

BACA: https://www.goparlement.com/2020/05/menkeu-sampaikan-latar-belakang-perppu.html

"Bila ada dugaan dan bukti korupsi yang merugikan negara, tetap dapat dituntut pidana korupsi oleh penegak hukum," jelasnya.

Ia menambahkan, ketentuan sejenis juga diatur dalam berbagai Undang-Undang seperti UU KUHP, UU PPKSK, dan UU Pengampunan Pajak sehingga pasal 27 dalam Perppu No.1/2020 bukan imunitas kekebalan hukum yang absolut.

Pelaksanaan Perppu dijalankan dengan peraturan pelaksanaan yaitu 6 PP, Perpres No.54/2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN TA 2020, 10 Peraturan Menteri Keuangan (PMK), 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri, 2 Keputusan/Peraturan Bersama Menkeu dan Gubernur Bank Indonesia (Gubernur BI), 1 Peraturan BI dan 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


#GP | Ce | Sumber: Mekeu | Nr | F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS