Padang(Sumbar),GP- Seorang kakek berusia 71 tahun yang merupakan seorang garin di salah satu Mushola Kota Padang, berinisial "A" warga Kecamatan Koto Tangah, dijemput paksa oleh polisi pada Senin (4/5) malam, lantaran diduga telah menghamili anak tetangganya sendiri.
Kakek A yang masih memiliki seorang istri serta beberapa anak dan cucu tersebut dilaporkan oleh keluarga Bunga (20) lantaran telah mencabuli Bunga hingga hamil 4 bulan.
Awalnya pelaku membantah telah mencabuli korban dan mengatakan hubungan mereka suka sama suka. Namun hal itu terbantahkan sendiri saat Bunga mengaku ketika dilakukan pencabulan terhadapnya pelaku selalu melakukan pengancaman dan pemaksaan.
Tak berkutik di depan aparat kepolisian, pelaku pun mengakui perbuatannya dengan mengatakan jika hanya dua kali meniduri korban dan selebihnya hanya menggerayangi tubuh korban, akunya didepan aparat.
Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Koto Tangah Padang, AKP Zamri Elfino, kepada awak media, Selasa (5/4) siang.
Menurutnya pelaku diketahui telah melakukan pencabulan dengan cara pengancaman dan pemaksaan terhadap korban sebanyak dua kali. Akibat aksi bejat pelaku korban saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan.
Menurutnya pelaku diketahui telah melakukan pencabulan dengan cara pengancaman dan pemaksaan terhadap korban sebanyak dua kali. Akibat aksi bejat pelaku korban saat ini dalam kondisi hamil 4 bulan.
Dalam menjalankan aksi bejatnya pelaku mengintai kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Selanjutnya pelaku datang ke rumah korban dan memaksa untuk melayani napsu bejat pelaku.
Keluarga korban yang tidak senang anaknya dihamili oleh seorang kakek yang sudah dianggap saudara mereka sendiri, lantas melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Koto Tangah.
Dijelaskan lagi, selama ini pelaku bagi pihak keluarga korban sudah dianggap seperti saudara sendiri. Hubungan mereka cukup dekat dengan pelaku. Pelaku sering bertandang ke rumah keluarga korban. Bahkan Pelaku sering membelikan keperluan sekolah korban.
Namun kepolosan keluarga korban terhadap pelaku dimanfaatkan pelaku untuk berbuat bejat dengan menghamili Bunga.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek dan masih proses pemeriksaan. Pelaku dapat dijerat dengan pasal 285 KHUP Jo 286 KHUP dengan ancaman 12 tahun penjara, papar Zamri.
#GP|MUF|ST
Tidak ada komentar:
Posting Komentar