JAKARTA.GP- Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) tahun 2020 yang sebelumnya tidak
diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 diubah aturan penggunaannya sehingga dapat digunakan untuk penanganan COVID-19. Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja bersama Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dilangsungkan secara virtual pada, Jumat (08/05).
“Untuk TKDD 2020 penanganan refocusing-nya kita sebutkan di sini di dalam tabel ini, DBH untuk CHT dan DBH SDA Migas dan dalam rangka outsus (otonomi khusus) serta belanja infrastruktur 25% sekarang bisa digunakan untuk penanganan COVID-19, juga sisa DBH (Dana Bagi Hasil) dana reboisasi yang ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) juga dapat digunakan maksimal 25% untuk penanganan COVID. Estimasinya ada Rp4,6 triliun dan Rp4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID dengan cara refocussing atau realokasi dari penggunaan DBH tersebut," ujar Menkeu.
Kemudian Menkeu juga menjelaskan untuk Dana Insentif Daerah (DID) juga dilakukan realokasi penggunaan untuk seluruh kelompok kategori, yaitu ada sekitar Rp4,18 triliun yang bisa dipakai untuk penanganan COVID. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp9,35 triliun yaitu menggunakan DAK fisik yang semula untuk kegiatan lain saat ini bisa digunakan untuk kegiatan kesehatan dan pembangunan ruang-ruang isolasi dan perbaikan rumah sakit yang menjadi rujukan termasuk pengadaan ventilator yang anggarannya Rp9,35 triliun.
Tidak hanya itu perluasan penggunaan ini juga dilakukan pada DAK non fisik.
“DAK non fisik perluasan penggunaan biaya operasi kesehatannya untuk Puskesmas dan balai fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan COVID itu bisa dilakukan relokasi sebesar Rp7,24 jadi total dari APBD secara keseluruhan bisa dilakukan relokasi dan mendapatkan Rp29,4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID di daerah melalui realokasi APBD nya,” tambah Menkeu.
Dana desa sendiri diberikan pedoman maksimum 35% yang dapat dipakai untuk refocusing menjadi BLT dan jaring pengaman sosial di daerah dalam rangka penanganan COVID-19. Total keseluruhan untuk refocussing yaitu Rp50,6 triliun. Dana Desa ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan juga Peraturan Menteri Desa untuk memberikan bimbingan dalam penggunaannya.
#GP | Ce | Kemenkeu | Ibp | Nr | Fz
“Untuk TKDD 2020 penanganan refocusing-nya kita sebutkan di sini di dalam tabel ini, DBH untuk CHT dan DBH SDA Migas dan dalam rangka outsus (otonomi khusus) serta belanja infrastruktur 25% sekarang bisa digunakan untuk penanganan COVID-19, juga sisa DBH (Dana Bagi Hasil) dana reboisasi yang ada di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) juga dapat digunakan maksimal 25% untuk penanganan COVID. Estimasinya ada Rp4,6 triliun dan Rp4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID dengan cara refocussing atau realokasi dari penggunaan DBH tersebut," ujar Menkeu.
Kemudian Menkeu juga menjelaskan untuk Dana Insentif Daerah (DID) juga dilakukan realokasi penggunaan untuk seluruh kelompok kategori, yaitu ada sekitar Rp4,18 triliun yang bisa dipakai untuk penanganan COVID. Untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik Rp9,35 triliun yaitu menggunakan DAK fisik yang semula untuk kegiatan lain saat ini bisa digunakan untuk kegiatan kesehatan dan pembangunan ruang-ruang isolasi dan perbaikan rumah sakit yang menjadi rujukan termasuk pengadaan ventilator yang anggarannya Rp9,35 triliun.
Tidak hanya itu perluasan penggunaan ini juga dilakukan pada DAK non fisik.
“DAK non fisik perluasan penggunaan biaya operasi kesehatannya untuk Puskesmas dan balai fasilitas kesehatan lainnya untuk penanganan COVID itu bisa dilakukan relokasi sebesar Rp7,24 jadi total dari APBD secara keseluruhan bisa dilakukan relokasi dan mendapatkan Rp29,4 triliun yang bisa digunakan untuk penanganan COVID di daerah melalui realokasi APBD nya,” tambah Menkeu.
Dana desa sendiri diberikan pedoman maksimum 35% yang dapat dipakai untuk refocusing menjadi BLT dan jaring pengaman sosial di daerah dalam rangka penanganan COVID-19. Total keseluruhan untuk refocussing yaitu Rp50,6 triliun. Dana Desa ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan juga Peraturan Menteri Desa untuk memberikan bimbingan dalam penggunaannya.
#GP | Ce | Kemenkeu | Ibp | Nr | Fz
Tidak ada komentar:
Posting Komentar