JAKARTA.GP- Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati berdialog dengan Reza Rahardian dalam acara Obrolan #Pejuang Corona yang dilakukan secara virtual di Jakarta pada Jumat kemaren.
Dalam diskusi tersebut, Menkeu menjelaskan bagaimana pemerintah mengantisipasi goncangan wabah COVID-19 untuk ketahanan ekonomi. Hal ini merambah ke pemaparan diterbitkannya Perppu No.1/2020 yang ditujukan untuk penyelamatan ekonomi dan stabilitas keuangan, dukungan pemerintah terhadap pekerja seni, hingga kartu Pra kerja.
"Setiap negara punya cara untuk merespon dengan cara yang luar biasa. Di Indonesia, kematian dari kegiatan ekonomi terutama di level akar rumput, usaha kecil menengah dan kemudian menimbulkan PHK, kemiskinan akan meningkat, bisa mengancam sektor keuangan. Maka Pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai landasan hukum karena kegentingan yang memaksa dimana situasi yang berubah sangat cepat, ancaman sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, sosial, ekonomi, yang mengancam keuangan," papar Menkeu seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Menkeu juga menjelaskan terkait dengan bidang yang digeluti Reza Rahardian di industri perfilman, bahwa untuk industri hiburan saat ini termasuk industri yang direlaksasi pembayaran pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawannya serta diskon 30% untuk pajak korporasi.
"Para pekerja seni, bisnis perfilman, saat ini sedang tidak berfungsi karena tidak ada perdagangan dalam industri film. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 telah memperluas 18 sektor yang akan memperoleh relaksasi, termasuk di dalamnya sektor hiburan (perfilman) dan para pekerja seni. PPh pasal 21 karyawan akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah, pajak korporasi akan mendapatkan keringanan hingga 30 persen," jelas Menkeu.
Beranjak ke bahasan kartu Pra kerja, Menkeu menjelaskan bahwa awalnya kartu tersebut didesain Presiden Jokowi untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar skillnya meningkat. Program ini kemudian dimodifikasi karena adanya pandemi COVID-19 agar menjadi bantalan sosial dimana sebagian diberikan tunai untuk menopang kehidupan (layaknya bantuan sosial), sebagian tetap untuk pelatihan karena peningkatan skill tetap harus berjalan.
Menkeu juga terbuka terhadap masukan dalam pelaksanaan kartu Pra kerja ini karena itu merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dan kepedulian kepada negara.
Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan apresiasinya kepada Reza dan para generasi muda yang sudah memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara untuk membayar pajak.
#GP | Ce | Sumber: Mekeu | Nr | F
Dalam diskusi tersebut, Menkeu menjelaskan bagaimana pemerintah mengantisipasi goncangan wabah COVID-19 untuk ketahanan ekonomi. Hal ini merambah ke pemaparan diterbitkannya Perppu No.1/2020 yang ditujukan untuk penyelamatan ekonomi dan stabilitas keuangan, dukungan pemerintah terhadap pekerja seni, hingga kartu Pra kerja.
"Setiap negara punya cara untuk merespon dengan cara yang luar biasa. Di Indonesia, kematian dari kegiatan ekonomi terutama di level akar rumput, usaha kecil menengah dan kemudian menimbulkan PHK, kemiskinan akan meningkat, bisa mengancam sektor keuangan. Maka Pemerintah mengeluarkan Perppu sebagai landasan hukum karena kegentingan yang memaksa dimana situasi yang berubah sangat cepat, ancaman sangat tinggi terhadap keselamatan manusia, sosial, ekonomi, yang mengancam keuangan," papar Menkeu seperti dikutip dari laman Facebooknya.
Menkeu juga menjelaskan terkait dengan bidang yang digeluti Reza Rahardian di industri perfilman, bahwa untuk industri hiburan saat ini termasuk industri yang direlaksasi pembayaran pajak penghasilan (PPh Pasal 21) karyawannya serta diskon 30% untuk pajak korporasi.
"Para pekerja seni, bisnis perfilman, saat ini sedang tidak berfungsi karena tidak ada perdagangan dalam industri film. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 telah memperluas 18 sektor yang akan memperoleh relaksasi, termasuk di dalamnya sektor hiburan (perfilman) dan para pekerja seni. PPh pasal 21 karyawan akan dibebaskan atau ditanggung pemerintah, pajak korporasi akan mendapatkan keringanan hingga 30 persen," jelas Menkeu.
Beranjak ke bahasan kartu Pra kerja, Menkeu menjelaskan bahwa awalnya kartu tersebut didesain Presiden Jokowi untuk menyiapkan tenaga kerja Indonesia agar skillnya meningkat. Program ini kemudian dimodifikasi karena adanya pandemi COVID-19 agar menjadi bantalan sosial dimana sebagian diberikan tunai untuk menopang kehidupan (layaknya bantuan sosial), sebagian tetap untuk pelatihan karena peningkatan skill tetap harus berjalan.
Menkeu juga terbuka terhadap masukan dalam pelaksanaan kartu Pra kerja ini karena itu merupakan bentuk keterlibatan masyarakat dan kepedulian kepada negara.
Sebagai penutup, Menkeu menyampaikan apresiasinya kepada Reza dan para generasi muda yang sudah memenuhi tanggung jawab sebagai warga negara untuk membayar pajak.
#GP | Ce | Sumber: Mekeu | Nr | F
Tidak ada komentar:
Posting Komentar