Lagi, 2.200 TKI akan Masuk Sumut, Kabupaten/Kota Diminta Persiapkan Penanganannya - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Lagi, 2.200 TKI akan Masuk Sumut, Kabupaten/Kota Diminta Persiapkan Penanganannya

Selasa, Mei 05, 2020

Medan(SUMUT).GP- Sedikitnya 2.200 orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dari Malaysia akan masuk lagi ke Sumatera Utara (Sumut). Untuk itu, daerah kabupaten/kota yang berada di pantai timur seperti Batubara, Asahan dan Tanjungbalai diminta melakukan persiapan penanganannya, terutama untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sumut R Sabrina dalam rapat jarak jauh menggunakan video conference bersama para Sekda Kabupaten/Kota se-Sumut, di Ruang Sumut Smart Province Kantor Gubernur Sumut Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Selasa (5/5).

"Tak lama lagi akan masuk 2.200 TKI kita, baik itu yang resmi maupun secara ilegal. Untuk itu saya harapkan seluruh kabupaten/kota di Sumut yang memiliki pelabuhan agar melakukan persiapan, mulai dari protokol kesehatan hingga persiapan tempat karantina sementara," ujar Sabrina.

Sabrina mengatakan, setiap TKI yang masuk harus melalui prosedur protokol kesehatan penanganan Covid-19, termasuk pemeriksaan dengan menggunakan rapid test. Bila ada yang positif akan langsung dibawa ke rumah sakit rujukan dan yang negatif dibawa ke rumah karantina.

“Kemudian untuk alat transportasi dari pelabuhan menuju rumah karantina, busnya pun harus sudah dilakukan sterilisasi dengan disinfektan," harapnya.

Selain itu, perlu dilakukan pendataan ulang terhadap para TKI tersebut sebelum dikembalikan ke daerah masing-masing. “Akan kita lakukan pendataan ulang, agar kita komunikasikan ke daerah asal mereka. Karena para TKI yang datang, tidak semua berasal dari Sumut. Banyak berasal dari luar Sumut, seperti dari Pulau Jawa dan Bali hingga Kalimantan," ujarnya.

Sekda juga mengatakan, bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut membuat kebijakan bahwa semua kabupaten/kota akan mendapatkan bantuan Jaring Pengaman Sosial (JPS) sesuai dengan kuota Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Untuk penyaluranya agar dikoordinasikan dengan Forkopimda di daerah sebelum diberikan ke masyarakat.

“Sembari memberikan bantuan juga bisa melakukan validasi terhadap data awal DTKS. Bila ditemukan penerima yang tidak sesuai syarat, misalkan rumahnya bagus, maka baiknya bantuan tersebut tidak diberikan dan dialihkan ke warga yang benar-benar membutuhkan," tambahnya.

Sekda juga menyampaikan instruksi Gubernur Sumut terkait penanganan Covid-19 ini. Bahwa semua pihak harus bergerak cepat, benar dan tepat serta saling berkoordinasi, bukan saling menyalahkan. “Bila ada hambatan di lapangan agar dilaporkan, dan diingatkan pada segenap pihak agar tidak mengambil kesempatan," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Provinsi Sumut Harianto Butarbutar menyampaikan, hingga saat ini sudah ada 3.100 orang TKI yang masuk ke Sumut, selain 2.200 orang TKI yang akan masuk.

"Saat ini TKI yang sudah masuk ke Sumut 3.100 orang dan kurang lebih 800 orang berasal dari luar Sumut. Karena tidak bisa menggunakan fasilitas pesawat terbang lagi, TKI pun masuk melalui jalur laut, mendarat di Serdangbedagai, Langkat, Batubara, Asahan, Deliserdang dan Tanjungbalai," ujarnya.

Kadisnaker mengatakan, bahwa TKI yang masuk nantinya akan diperlakukan sesuai standar protokol kesehatan. Setiap kabupaten/kota harus meningkatan pengawasan terhadap TKI yang akan masuk, walau pun jalur tikus mereka masuk nantinya tetap akan dilakukan penanganan dan isolasi sesuai dengan protokol kesehatan. ‘’Dilakukan karantina selama 14 hari dan diberikan makan selama isolasi," ujarnya.

Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut Aris Yudhariansyah menjelaskan, ada beberapa SOP yang harus dilakukan saat para TKI datang. Sesuai dengan protokol kesehatan, begitu masuk, para TKI dipisah menjadi dua kelompok. Kelompok pertama mereka yang tidak memiliki gejala dan kelompok kedua yang memiliki gejala.

“Bila TKI tidak berasal dari tempat bapak/ibu sekalian, para TKI bisa langsung dipulangkan ke daerah masing-masing dengan status ODP dan wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari dan juga dilakukan rapid test walau pun tidak memiliki gejala," ujar Aris.

Bagi TKI yang memiliki gejala, kata Aris, harus langsung dibawa ke rumah sakit rujukan terdekat. “Bila di daerah tidak memiliki rumah sakit rujukan, silahkan berkoordinasi dengan kami agar pasien dibawa ke rumah sakit rujukan di provinsi," tambah Aris yang juga Jubir Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumut.


#GP | Ce | Puspen Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS