JAKARTA.GP- Komite I Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) menggelar Rapat Kerja secara virtual meeting dengan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan jajarannya pada hari ini, Selasa (5/5). Raker dipimpin oleh Ketua Komite I DPD RI, Dr. Agustin Teras Narang yang diikuti oleh 30 anggota Komite I.
Dalam sambutan pengantarnya, Teras Narang menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi. Sehingga berdampak terhadap lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah yang bersangkutan.
Melalui Teras Narang, Komite I DPD RI juga menyoroti secara tajam tentang peran penting Kominfo dalam dalam penanganan dan penanggulangan Covid 19.
“Misalnya dalam hal penyebaran informasi baik yang terkait dengan pencegahan penularan Covid 19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). Namun yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicermati adalah banyaknya penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan warga masyarakat” ujarnya.
Dalam kesempatan Raker ini, Teras Narang juga mengungkapkan upaya Komite I DPD RI untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI.
“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini.
Dihadapan Menkominfo, Teras Narang juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.
Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP ini.
“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan
baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini”, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Namun demikian, anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo.
“Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti.
Senada dengan Maria Goreti, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul Kholik menegaskan agar RUU PDP memberi ruang soal peran pemerintahan daerah dalam pelindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Pancasila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme. “Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja”, tegasnya.
Terkait penanganan Covid–19, Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi mitra–mitra Kementerian Kominfo yaitu para operator selular untuk menjaga kualitas layanan dimasa pandemi Covid–19. Yang tidak kalah penting, lanjut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya telah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang dikelola oleh PT Telkom dan terintegrasi dengan data centre dalam negeri.
“Kami membangun aplikasi PeduliLindungi ini sebagai langkah preventif dan memastikan warga tidak tertular. Aplikasi ini mampu melakukan tracking, tracing dan fencing. Sudah ada di appstore. Silakan Anggota Komite I download di HP masing–masing. Kini sudah hampir 3,5 juta orang mengunduh aplikasi ini”, ajaknya.
Maraknya informasi hoaks dimasa pandemi Covid–19 ini juga diamini oleh Menkominfo. Karena itu, jelasnya, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan penanganan hoaks terkait virus Corona yang mencapai 1.401 informasi hoaks yang tersebar di facebook, instagram, twitter dan youtube.
“Dalam mendeteksi dan penanganan hoaks Covid–19, Kominfo selalu berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum oleh Polri”, ujar Menteri Johnny.
Diakhir Raker Komite I DPD RI dengan Menkominfo ini melahirkan beberapa kesimpulan yang telah disepakati oleh kedua pihak, antara lain:
1. Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Kementerian Kominfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya–upaya penanganan Pandemi Covid–19.
2. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam upaya memperluas, mempermudah dan mempercepat akses terhadap pemanfaatan internet dan media digital oleh masyarakat, termasuk di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
3. Komite I DPD RI mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan layanan informasi dan penggunaan teknologi dalam penanggulangan Covid-19, serta mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dengan pandemi Covid-19.
4. Komite I DPD RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk bersinergi dalam percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di daerah.
5. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi dalam platform digital.
6. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
#GP | Ce | Sumber: KETUA KOMITE I DPD RI | DR. AGUSTIN TERAS NARANG
Dalam sambutan pengantarnya, Teras Narang menjelaskan sampai saat ini masih ada masyarakat di daerah tertinggal, terdepan dan terluar yang belum terjangkau oleh jaringan telekomunikasi. Sehingga berdampak terhadap lambatnya kemajuan dan perkembangan daerah yang bersangkutan.
Melalui Teras Narang, Komite I DPD RI juga menyoroti secara tajam tentang peran penting Kominfo dalam dalam penanganan dan penanggulangan Covid 19.
“Misalnya dalam hal penyebaran informasi baik yang terkait dengan pencegahan penularan Covid 19 (preventif) maupun cara mengatasinya (kuratif). Namun yang juga tidak kalah pentingnya untuk dicermati adalah banyaknya penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks) atau yang membuat kepanikan dan kegelisahan warga masyarakat” ujarnya.
Dalam kesempatan Raker ini, Teras Narang juga mengungkapkan upaya Komite I DPD RI untuk ikut terlibat aktif dalam rencana penyusunan RUU Pelindungan Data Pribadi (DPD) yang telah disampaikan Presiden kepada Ketua DPR RI melalui surat Nomor R-05/Pres/01/2020 tanggal 24 Januari 2020 yang juga telah ditembuskan kepada DPD RI.
“Pak menteri, DPD RI khususnya Komite I sangat berkepentingan dan memiliki beberapa pandangan serta pemikiran terhadap RUU PDP. Komite I DPD RI berpandangan bahwa RUU ini menyangkut kepentingan banyak pihak, selain individu, korporasi, pemerintah pusat juga menyangkut kepentingan dan tanggungjawab pemerintah daerah. Oleh karenanya keterlibatan DPD RI dalam pembahasan RUU perlu dipertimbangkan”, ungkap Ketua Komite I ini.
Dihadapan Menkominfo, Teras Narang juga menjelaskan catatan kritis Komite I terhadap muatan dari RUU PDP ini, antara lain perlu elaborasi lebih jelas terkait dengan kualifikasi data pribadi; perlu adanya pengamanan data pribadi yang lebih terukur, akuntabel, dan bertanggung jawab; perlu kualifikasi pengaturan penggunaan data pribadi yang dilakukan oleh pemerintah/pemerintah daerah, korporasi/badan usaha, dan perorangan/ individu; penggunaan data pribadi lintas negara/beda wilayah hukum; mekanisme dan pilihan penyelesaian sengketa atas penyalahgunaan data pribadi (choice of law and choice of forum); kelembagaan penanggung jawab keamanan data pribadi; dan kualifikasi sanksi.
Menanggapi berbagai catatan, masukan dan pertanyaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI, Menkominfo Johnny G Plate mengatakan dirinya dan seluruh jajarannya di Kementerian Kominfo tidak berkeberatan berdiskusi dengan DPD RI untuk memperkuat RUU PDP ini.
“RUU PDP ini penting bagi DPD RI untuk mengawal agar pemanfaatan ruang digital dapat berjalan
baik. Soal kepemilikan data harus dilindungi di UU ini, kemudian UU ini juga akan mengatur data user, cross border data flow. Konteksnya adalah UU ini akan memperkuat kedaulatan data Indonesia. Semua masukan untuk RUU ini termasuk masukan dari DPD RI akan kami perhatikan. Kami ingin cepat pembahasan UU ini”, ujar politisi Partai Nasdem ini.
Namun demikian, anggota Komite I dari Dapil Kalbar Maria Goreti meragukan pernyataan Menkominfo.
“Kami melihat Pak Menkominfo ini masih setengah hati untuk mengajak DPD RI dalam pembahasan RUU PDP”, tegas Maria Goreti.
Senada dengan Maria Goreti, Wakil Ketua Komite I DPD RI Dr. Abdul Kholik menegaskan agar RUU PDP memberi ruang soal peran pemerintahan daerah dalam pelindungan data pribadi dan mendesak pemerintah agar memperhatikan aspek nilai–nilai Pancasila dan jauhkan UU PDP ini dari liberalisme. “Soal urusan orientasi seksual yang ada di RUU ini sebaiknya dihapus saja”, tegasnya.
Terkait penanganan Covid–19, Johnny mengatakan, Kementerian Kominfo sangat mengapresiasi mitra–mitra Kementerian Kominfo yaitu para operator selular untuk menjaga kualitas layanan dimasa pandemi Covid–19. Yang tidak kalah penting, lanjut Menkominfo, Kementerian yang dipimpinnya telah mengembangkan aplikasi PeduliLindungi yang dikelola oleh PT Telkom dan terintegrasi dengan data centre dalam negeri.
“Kami membangun aplikasi PeduliLindungi ini sebagai langkah preventif dan memastikan warga tidak tertular. Aplikasi ini mampu melakukan tracking, tracing dan fencing. Sudah ada di appstore. Silakan Anggota Komite I download di HP masing–masing. Kini sudah hampir 3,5 juta orang mengunduh aplikasi ini”, ajaknya.
Maraknya informasi hoaks dimasa pandemi Covid–19 ini juga diamini oleh Menkominfo. Karena itu, jelasnya, Kementerian Kominfo telah melakukan monitoring dan penanganan hoaks terkait virus Corona yang mencapai 1.401 informasi hoaks yang tersebar di facebook, instagram, twitter dan youtube.
“Dalam mendeteksi dan penanganan hoaks Covid–19, Kominfo selalu berkoordinasi dan mendukung proses penegakan hukum oleh Polri”, ujar Menteri Johnny.
Diakhir Raker Komite I DPD RI dengan Menkominfo ini melahirkan beberapa kesimpulan yang telah disepakati oleh kedua pihak, antara lain:
1. Komite I DPD RI mengapresiasi kinerja Kementerian Kominfo dalam pembangunan infrastruktur dan penyusunan regulasi dibidang teknologi informasi dan komunikasi, serta upaya–upaya penanganan Pandemi Covid–19.
2. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk terus meningkatkan pembangunan dan pelayanan infrastruktur telekomunikasi dan informatika dalam upaya memperluas, mempermudah dan mempercepat akses terhadap pemanfaatan internet dan media digital oleh masyarakat, termasuk di daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (3T).
3. Komite I DPD RI mendukung upaya Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam memberikan layanan informasi dan penggunaan teknologi dalam penanggulangan Covid-19, serta mencegah penyebaran berita bohong (hoaks) terkait dengan pandemi Covid-19.
4. Komite I DPD RI bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika sepakat untuk bersinergi dalam percepatan penanganan dampak pandemi Covid-19 bagi masyarakat di daerah.
5. Komite I DPD RI mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mengawasi pelaksanaan pelindungan data pribadi dalam platform digital.
6. Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung keterlibatan DPD RI dalam proses pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi di DPR RI sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.
#GP | Ce | Sumber: KETUA KOMITE I DPD RI | DR. AGUSTIN TERAS NARANG
Tidak ada komentar:
Posting Komentar