Padang Panjang(SUMBAR).GP- Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Padang Panjang H. Gusman Piliang, MM mengapresiasi Kebijakan Pemerintah Kota Untuk Pelaksanaan Shalat Jum'at Dimasa Pandemi dan membolehkan masyarakat untuk shalat Jum'at berjama'ah di masjid Padang Panjang, Selasa (26/05/2020).
"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah, sebagaimana agar umat beragama Islam bisa melakukan ibadahnya dengan baik," ucapnya, di Kantor kemenag Padang Panjang.
Pada kesempatan itu, Kakankemenag mengatakan, dalam kondisi covid 19 dianjurkan beribadah dirumah saja, sementara keinginan masyarakat sangat tinggi untuk ibadah dimasjid, oleh karena itu Pemerintah melakukan akomodir dengan catatan.
"Dengan adanya surat edaran Walikota, kami atas nama Kemenag Kota Padang Panjang sangat setuju dengan kebijakan tersebut dan beriringan dengan edaran Menteri Agama," ujarnya.
Untuk daerah yang dinyatakan aman dan dibolehkan beribadah oleh pemerintah, berdasarkan penilaian perkembangan covid-19, kami berharap masyarakat tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Serta untuk masyarakat yang daerahnya belum dibolehkan untuk shalat berjamaah, tetaplah berfikir realistis. Dan semoga wabah ini cepat berlalu sehingga kita dapat beraktivitas seperti sediakala," pungkasnya.
#GP | DF | FA | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar