Penyesuaian Postur APBN. (Sumber: Kemenkeu) |
JAKARTA.GP- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi Covid-19 agar tetap akuntabel.
Peraturan yang ditetapkan tanggal 24 April 2020 ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan Covid-19 dalam akun khusus Covid-19, dan masa berlaku PMK 43/2020.
Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).
Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan Pandemi Covid-19.
Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan. Menurut PMK ini, Pembayaran atas beban APBN untuk penanganan Pandemi Covid-19 sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan APBN.
"Pembayaran atas beban APBN untuk jaring pengaman sosial (social safety net), sepanjang tidak diatur secara khusus berdasarkan Peraturan Menteri ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Keuangan mengenai belanja bantuan sosial pada kementerian negara/lembaga," bunyi Pasal 17 ayat (2).
Berdasarkan pasal 19 PMK ini, KPA bertanggung jawab atas jenis kegiatan, hasil keluaran dan penetapan harga terhadap pembayaran atas beban APBN berupa pengadaan barang/jasa dalam penanganan pandemi Covid-19.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 21 PMK yang diundangkan pada 27 April 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham.
#GP | Ce | Humas Setkab | Kemenkeu | EN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar