Kemen ESDM bersama DPR RI Godok RUU Minerba - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

HUT PPWI KE 17

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sijunjung Mengucapkan Selamat HUT ke 17 PPWI Puji Basuki, SP.MMA Nama lengkapnya Kadis Pendidikan Sijunjung

Kemen ESDM bersama DPR RI Godok RUU Minerba

Jumat, Mei 01, 2020
Ilustrasi: Angkutan batu bara di sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim. - Reuters/Beawiharta

JAKARTA.GP- Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan agar perusahaan tambang pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi dan IUP Khusus Operasi Produksi wajib melaksanakan ekplorasi lanjutan setiap tahun yang dibarengi dengan penyiapan dana ketahanan cadangan.

Direktur Jenderal Mineral Minerba Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono dalam diskusi daring yang berlangsung Rabu (29/4) menyampaikan, ketentuan ini akan dituangkan dalam Revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (Minerba) yang tengah digodok bersama DPR RI.

Selama ini, ungkap Bambang, pada wilayah-wilayah yang dimiliki perusahaan tambang belum dilakukan kegiatan ekplorasi secara mendetail. "Kita akan meminta ekplorasi detail sehingga pemerintah akan mendapatkan data sebenarnya dari cadangan kita," jelasnya.

Bambang menilai, kegiatan ekplorasi yang berisiko tinggi (high risk) memerlukan dana besar. Untuk itu, Pemerintah akan mengatur supaya perusahaan tambang menyisipkan investasi di dalam eksplorasi melalui dana ketahanan cadangan minerba. "Ini gunanya untuk mencari daerah yang belum diekplorasi atau mengembangkan wilayah baru," tuturnya.

Langkah lain yang ditempuh pemerintah dalam menemukan deposit minerba adalah melalui penugasan penyelidikan oleh Menteri ESDM kepada lembaga riset negara, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), atau badan usaha. Penugasan tersebut bertujuan untuk menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) batubara dan WIUP Logam. "Walapun begitu mereka tidak secara otomatis mempunyai hak untuk mengelola wilayah kerja tersebut, ada aturan-aturan lanjutan," kata Bambang.

Sementara itu, terkait pelarangan pemindahtanganan pemegang IUP dan IUPK kepada pihak lain sesuai UU Nomor 4 Tahun 2009, pada RUU Minerba akan dijabarkan kembali secara rinci bahwa pemindahtanganan hanya diperbolehkan atas persetujuan Menteri ESDM atau Gubenur sesuai dengan kewenangannya dengan syarat, telah menyelesaikan kegiatan eksplorasi disertai ketersediaan data sumber daya/cadangan dan memenuhi persyaratan administratif. teknis dan finansial.

Dalam RUU Minerba terdapat 13 isu pokok yang diusulkan oleh Pemerintah dan DPR. Tujuh isu pokok diantaranya diusulkan oleh Pemerintah, yaitu penyelesaian permasalahan antarsektor, penguatan konsep wilayah pertambangan, memperkuat kebijakan peningkatan nilai tambah, mendorong kegiatan ekplorasi untuk deposit minerba, pengaturan khusus tentang Izin Pengusahaan Batuan/Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), reklamasi dan pascatambang, dan jangka waktu perizinan untuk IUP dan IUPK yang terintegrasi.

Sementara enam isu pokok lainnya merupakan hasil usulan bersama antara Pemerintah dengan DPR, diantaranya mengakomodir putusan Mahkamah Konsitusi dan UU No.23/2014, penguatan peran pemerintah dalam binwas kepada pemda, penguatan peran BUMN, kelanjutan operasi KK/PKP2B, izin pertambangan rakyat, dan tersedianya rencana pengelolaan minerba nasional.


#GP | CE | Kabiro Komimfo ESDM Agung Pribadi | NA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS