Proses pembangunan desa tertinggal sesuai RPJMN 2015-2019. (Sumber: Kemendes PDTT). |
JAKARTA.GP- Dengan mempertimbangkan melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2014 tentang Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020 – 2024.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menetapkan menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024 yang ditandatangani pada 27 April 2020. Tautan:https://jdih.setkab.go.id/PUUdoc/176108/Perpres_Nomor_63_Tahun_2020.pdf)
Menurut Perpres ini yang dimaksud dengan Daerah Tertinggal adalah daerah kabupaten yang wilayah serta masyarakatnya kurang berkembang dibandingkan dengan daerah lain dalam skala nasional.
Sesuai Perpres tersebut, yang dimaksud Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal.
‘’Suatu daerah ditetapkan sebagai berdasarkan kriteria: a. perekonomian masyarakat; b. sumber daya manusia; c. sarana dan prasarana; d. kemampuan keuangan daerah; e. aksesibilitas; dan f. karakteristik daerah,’’ bunyi Pasal 2 ayat (1) Perpres tersebut.
Pemerintah, sesuai Perpres tersebut, menetapkan Daerah Tertinggal setiap 5 (lima) tahun sekali secara nasional berdasarkan kriteria, indikator, dan sub indikator ketertinggalan daerah sebagaimana dimaksud berdasarkan usulan Menteri dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait dan pemerintah daerah.
Berdasarkan Perpres ini, dalam hal: a. adanya pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah kabupaten; atau b. upaya mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam; Presiden dapat menetapkan Daerah Tertinggal baru.
Menteri, sesuai Perpres tersebut, melakukan evaluasi terhadap Daerah Tertinggal secara berkala sesuai dengan jangka waktu perencanaan Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.
Evaluasi, sebagaimana dimaksud dalam Perpres tersebut, dilakukan dengan menggunakan metode: a. penghitungan indeks komposit; dan b. analisis kualitatif, yang dilaksanakan oleh Menteri melibatkan kementerian/lembaga terkait lainnya.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 7 Perpres Nomor 63 Tahun 2020 yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada tanggal 29 April 2020.
#GP | CE | Sumber: Setkab | EN | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar