Tanah Datar(SUMBAR).GP- Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno pimpin rapat koordinasi terkait evaluasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setempat diikuti oleh Bupati/Walikota se Sumatera Barat tidak terkecuali Kabupaten Tanah Datar yang juga diikuti Forkopimda dan jajaran terkait, yang dilaksanakan secara daring, Jumat (01/05/2020).
Irwan Prayitno mengatakan masa perpanjangan PSBB akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2020 bertepatan dengan berakhirnya PSBB Sumatera Barat.
“Perpanjangan PSBB kita umumkan nanti pada tanggal 5 Mei 2020,” ujar Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit beserta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Barat.
Dilihat dari penerapan PSBB secara keseluruhan dilapangan masih belum berjalan secara optimal, dimana masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan dari PSBB itu sendiri.
Melihat dari kondisi seperti itu Irwan Prayitno meminta seluruh pimpinan daerah tegas mendisiplinkan masyarakatnya dengan menerapkan peraturan dan ketentuan PSBB.
Sedangkan untuk daerah yang terkena terpapar Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Irwan Prayitno mengintruksikan kepala daerah menanganinya dengan fokus, “isolasi masyarakat yang terpapar covid-19, sediakan tempat khusus, agar tidak campur baur, jangan sampai orang sehat menjadi sakit,” ujar Irwan.
Sementara untuk mekanisme pengurusan jenazah diurus oleh pihak rumah sakit dari awal sampai akhir berdasarkan Permenkes protap covid-19.
“Keluarga bisa memutuskan di mana jenazah dimakamkan difasilitasi oleh Dinkes, jika terjadi penolakan kita minta kontribusi Polri dan TNI untuk menanganinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Gusrizal Gazahar saat menyampaikan pandangannya mengatakan sudah saatnya masyarakat nagari bergerak bersama melawan pandemi covid-19 secara mandiri.
“Amanahkan masyarakat nagari/komplek untuk melakukan karantina secara swadaya guna menghindari ketergantungan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara update data Covid-19 hari ini, positif Covid-19 ada 4 orang (2 orang dirawat di rumah sakit rujukan, 1 orang dikarantina dan 1 orang sudah sembuh), OPD 25 orang, PDP 2 orang, meninggal nihil dan notifikasi 2.649 orang.
#GP | Sumbar: Humas | Rhn | Red
Irwan Prayitno mengatakan masa perpanjangan PSBB akan diumumkan pada tanggal 5 Mei 2020 bertepatan dengan berakhirnya PSBB Sumatera Barat.
“Perpanjangan PSBB kita umumkan nanti pada tanggal 5 Mei 2020,” ujar Irwan Prayitno didampingi Wakil Gubernur Nasrul Abit beserta unsur Forkopimda Provinsi Sumatera Barat.
Dilihat dari penerapan PSBB secara keseluruhan dilapangan masih belum berjalan secara optimal, dimana masih banyaknya masyarakat yang tidak mengindahkan peraturan dari PSBB itu sendiri.
Melihat dari kondisi seperti itu Irwan Prayitno meminta seluruh pimpinan daerah tegas mendisiplinkan masyarakatnya dengan menerapkan peraturan dan ketentuan PSBB.
Sedangkan untuk daerah yang terkena terpapar Corona Virus Disease 2019 (covid-19) Irwan Prayitno mengintruksikan kepala daerah menanganinya dengan fokus, “isolasi masyarakat yang terpapar covid-19, sediakan tempat khusus, agar tidak campur baur, jangan sampai orang sehat menjadi sakit,” ujar Irwan.
Sementara untuk mekanisme pengurusan jenazah diurus oleh pihak rumah sakit dari awal sampai akhir berdasarkan Permenkes protap covid-19.
“Keluarga bisa memutuskan di mana jenazah dimakamkan difasilitasi oleh Dinkes, jika terjadi penolakan kita minta kontribusi Polri dan TNI untuk menanganinya,” ujarnya.
Di sisi lain, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatera Barat Gusrizal Gazahar saat menyampaikan pandangannya mengatakan sudah saatnya masyarakat nagari bergerak bersama melawan pandemi covid-19 secara mandiri.
“Amanahkan masyarakat nagari/komplek untuk melakukan karantina secara swadaya guna menghindari ketergantungan kepada pemerintah,” ujarnya.
Sementara update data Covid-19 hari ini, positif Covid-19 ada 4 orang (2 orang dirawat di rumah sakit rujukan, 1 orang dikarantina dan 1 orang sudah sembuh), OPD 25 orang, PDP 2 orang, meninggal nihil dan notifikasi 2.649 orang.
#GP | Sumbar: Humas | Rhn | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar