Padang Panjang(SUMBAR).GP- Setelah kegiatan proyek rehab 30 warung di kota Padang Panjang tahun anggaran 2019 diserah terimakan kepada masyarakat yang menerima bantuan. Namun dari publikasi di media masa dan medsos mengabarkan ada dugaan kegiatan tentang pekerjaan bedah warung tersebut tidak sesuai dengan spek.
Akhirnya kegiatan ini ditelusuri kelapangan oleh Tim Tipikor Polres Padang Panjang, kemudian diserahkan kepada Inspektur Kota Padang Panjang untuk ditindak lanjuti sesuai aturan yang berlaku untuk menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).
Setalah masa kerja Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) selama 60 hari kerja, dugaan korupsi pekerjaan tersebut terbukti, namun pihak rekan diminta untuk mengembalikan kerugian uang negara senial Rp 60 juta.
Baca juga: https://www.goparlement.com/2019/12/gaji-tukang-tidak-dibayar-rehab-warung.html
Inspektur Kota Padang Panjang DR. Syahril, SH, MH ketika dihubungi goparlement.com melalui telpon genggamnya menyarankan langsung komfirmasi dengan Sekretaris Inspektur, "Silahkan langsung saja komfirmasi dengan Sekretaris, karena saya saat ini lagi rapat dengan Walikota membahas tentang PSBB," katanya.
Namun ketika Sekretaris Inspektur Kota Padang Panjang Amir Hamzah dihubungi goparlement.com terkesan tidak mau memberikan keterangan secara transparan, "Ini tidak ada hak media untuk mengetahuinya, kecuali izin Walikota," kata Amir melalui telpon genggamnya, Rabu (27/05/2020) yang lalu.
Dalam keterangan singkatnya, Amir Hamzah cuma mengatakan, kalau pihak rekan, yakni CV. MIFA UTAMA KARYA telah mengembalikan kerugian negara senilai Rp 60 juta lebih. Namun ketika ditanyakan berapa nilai Rp 60 juta lebih itu, Amir Hamzah tidak mau menyebutkan rinciannya.
Baca juga: https://www.goparlement.com/2020/01/diduga-rehab-warung-ala-diskoperindag.html
Padahal, Walikota Padang Panjang Fadly Amran paling anti dengan perbuatan korupsi dan ini adalah komitmen Walikota dan KPK untuk memberantas praktek korupsi di lingkungan Pemko Padang Panjang, dan ini telah dibutikannya saat oknum ASN Dishub Padang Panjang yang OTT melakukan pungli dilapangan dan akhirnya berujung ke jeruji besi.
Akhirnya salah seorang praktisi hukum Sumatera Barat Boy Roy Chaniago, SH, MH angkat bicara, "Kita sangat apresiasi terhadap komitmen Walikota Padang Panjang untuk memberantas korupsi di lingkungan kepemerintahannya. Maka untuk itu, oknum yang terlibat dalam kegiatan proyek rehab 30 warung di kota Padang Panjang ini harus diberikan sangsi yang tegas, karena ini ada bentuk virus yang akan menular terhadap oknum lainnya. Tentu saja sanksi yang dikenakan kepada oknum ini, nantinya akan membuat efek jera terhadap oknum lainya," kata Boy Roy Chaniago, SH, MH.
Sabtu (30/05/2020).
Baca juga: https://www.goparlement.com/2020/03/inspektur-kota-padang-panjang-temukan.html
Terpisah, anggota DPRD Padang Panjang Nasrullah Nukman, SH ketika diminta komentarnya, mengatakan, "Kedepan, pemerintah harus benar-benar mengoptimalkan pelayan itu terhadap masyarakat, bukan menjadikan masyarakat itu sebagai objek pembangunan. Jadi kalau ada program kegiatan itu untuk masyarakat, maka berfikirlah melaksanakannya sesuai dengan aturan yang berlaku, jangan berfikir hanya untuk sekadar terlaksananya kegiatan," kata Nasrullah mengingatkan Pemko Padang Panjang.
Nasrullah juga mengingatkan kepada pelaksana kegiatan, untuk mengerjakan kegiatan dengan penuh tanggungjawab, "Jangan mengerjakan kegiatan itu asal terlaksana saja, maka tugas pemerintah yakni OPD terkaiat harus jalan. Kerena, kalau diawasi tentu hal ini tidak akan terjadi," ujarnya.
Untuk itu lanjut Nasrullah, kalau kegiatan proyek bedah warung ini ada temuan, dan secara administarasi sudah selesai, maka sebagai sanksi untuk oknum ASN yang terlibat dalam kegiatan ini Walikota harus memberikan teguran, tutupnya.
#GP | Ce | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar