Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Sumatera Barat (Sumbar) mulai mengalihkan pelayanan publik kepada sistem online (daring). Pengurangan pelayanan tatap muka ini diharapkan dapat mencegah terjadinya penyebaran Virus Corona (Covid-19) di kawasan perkantoran.
Kini, peralihan pelayanan tatap muka menjadi sisten online, juga diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang Panjang, dan ini berlakukan sejak darurat wabah virus Covid-19 Sumbar ditetapkan pada Meret 2020 lalu
Loket pelayanan ditutup, untuk melayani masyarakat akan kebutuhan administrasi kependudukan (adminduk) dan catatan sipil, Disdukcapil Kota Padang Panjang menyediakan nomor layanan WhatsApp (WA) Kabid, dan Kasi Bidang Adminduk yang bisa dihubungi sesuai kebutuhan masyarakat.
"Pemerintah Kota Padang Panjang menyampaikan permohonan maaf untuk ketidaknyamanan ini. Kontak langsung dan layanan tatap muka untuk sementara waktu ditutup, pelayanan dukcapil dialihkan melalui layanan online paduko.padangpanjang.go.id dan via WA kepada kabid dan kasi di bidang adminduk," kata Kadisdukcapil Padang Panjang Dra. Maini, MM, Senin (11/05/2020).
Saat ini sudah dilakukan penyesuaian pelayanan publik untuk menjamin kesehatan para ASN maupun masyarakat. Mulai dari pembatasan jumlah warga yang masuk ke ruang pelayanan, petugas mengenakan masker, penyediaan hand sanitizer, dan lainnya.
Pengumuman telah dipasang Disdukcapil Kota Padang Panjang di ruang pelayanan, termasuk menyebarkan informasi ke wilayah kecamatan-kelurahan untuk disebarkan ke masyarakat.
"Mekanisme pelayanan melalui online paduko.padangpanjang.go.id dan via WA, setelah berkas masyarakat masukkan, maka segera dikelola secara online oleh petugas. Jika produk layanan sudah selesai, nanti dikabari juga lewat WA," imbuhnya.
Perkiraan masa penutupan loket pelayanan Disdukcapil Kota Padang Panjang pasca PSBB ini, berlangsung hingga 19 Mei 2020.
"Selama PSBB kita juga tidak mengantarkan dukomen yang telah siap ke kerumah penduduk, kalau masyarakat mandesak, silakan langsung mengambilnya dikantor, akan tetapi tidak diperkenankan masuk hanya menunggu diluar nanti akan kami serahkan oleh petugas, dan juga warga harus datang kedukcapil pakai masker, sarung tangan atau mentaati SOP Covid-19," urai Dra. Maini, MM
Kemudian untuk perekaman KTP bagi pemula kalau belum mendesak untuk ditunda dulu, dan juga bagi perantau yang pulang dan mengurus dokumen kependudukan, kami belum bisa melayani sampai yang bersangkutan benar-benar sudah aman dari Covid-19.
Namun, seluruh kepengurusan adminduk ini dasar hukumnya kata Maini adalah :
Namun, seluruh kepengurusan adminduk ini dasar hukumnya kata Maini adalah :
- UU nomor. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
- UU nomoe.24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU nomor. 23 Tahun 2006
- PP Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan UU nomor. 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor.102 Tahun 2012
- Perpres Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan KTP berbasis NIK secara nasional sebagaimana telah diubah terakhir Dengan Perpres Nomor.126 Tahun 2012
- Perpres Nomor 112 Tahun 2013 tentang Perubahan ke IV atas Perpres Nomor 26 Tahun 2009
- Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
- Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Perubahan UU Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang telah di sahkan oleh DPR RI pada tanggal 26 November tahun 2013 merupakan perubahan yang mendasar dibidang adminduk.
Tujuan Utama dari perubahan Undang-Undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan beberapa hal antara lain ;
Tujuan Utama dari perubahan Undang-Undang dimaksud adalah untuk meningkatkan efektivitas pelayanan adminduk kepada masyarakat, menjamin akurasi data kependudukan dan ketunggalan NIK serta ketunggalan dokumen kependudukan.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksana Perpres Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil menjelaskan beberapa hal antara lain ;
- Pasal 39 ayat 2 berbunyi : pelayanan pencatatan sipil dilakukan secara daring;
- Pasal 39 ayat 3 berbunyi : Dalam hal penduduk tidak dapat menggunakan fasilitas pelayanan secara daring, penduduk menggunakan pelayanan manual;
- Pasal 43 ayat 1 berbunyi : Pencatatan Kelahiran WNI di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pasal 42 huruf a, harus memenuhi persyaratan :
- Surat keterangan kelahiran
- Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang syah
- KK dimana penduduk terdaftar atau akan didaftarkan sebagai anggota keluarga
- KTP-el
Pasal 48 ayat 2 berbunyi: Dalam hal pencatatan kelahiran yang tidak dapat memenuhi persyaratan berupa : Buku nikah/ kutipan akta perkawinan atau bukti lain yang syah dan status hubungan dalam keluarga pada KK menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri maka dalam register akta kelahiran dan kutipan akta kelahiran sebagai anak ayah dan ibu dengan tambahan frasa yaitu : yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 65 berbunyi : Pencatatan Kematian bagi penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan database kependudukan dilakukan melalui penetapan pengadilan.
GP | Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar