Padang Panjang(SUMBAR).GP- Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Dinas Kesehatan dan Bagian Kesra, mengumumkan beberapa mesjid di zona hijau, boleh menyelenggarakan shalat Jum'at dengan beberapa ketentuan. Salah satunya adalah Mesjid Nurul Furqan yang terletak di Kelurahan Tanah Pak Lambik.
Namun pihak pengurus masjid itu memiliki pendapat lain. Mereka memilih tidak menyelenggarakan shalat Jum'at. Keputusan itu diambil pengurus, berdasarkan rapat kordinasi, Lurah, LPM, RT, Pengurus Mesjid, dan Alim Ulama Tanah Pak Lambik, Kamis sore (21/05/2020).
"Maka kami di Masjid Nurul Furqan mengambil keputusan untuk belum melaksanakan shalat Jum'at. Mengingat masjid ini berdekatan dengan Kelurahan Balai-Balai yang berada zona merah. Tidak menutup kemungkinan warga Balai-balai ikut shalat di masjid ini," ucap Erianto selaku Pengurus Mesjid Nurul Furqon, Jum'at, (22/05/2020), di Padang Panjang.
Menurutnya, keputusan ini mereka ambil berdasarkan hadits Rasulullah, yang artinya, janganlah menggabungkan orang yang sehat dengan yang sakit.
"Memahami dari hadis tersebut, maka kami sepakat tidak melaksanakan shalat Jum'at guna kemaslahatan umat," katanya.
Pihaknya berharap, semoga wabah ini cepat berakhir, sehingga dapat kembali beribadah dan beraktivitas seperti sediakala.
#GP | DF | FA | Release Kominfo
Tidak ada komentar:
Posting Komentar