JAKARTA.GP- Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) oleh instansi pemerintah harus terus ditingkatkan. Berdasarkan data evaluasi, tingkat kematangan SPBE atau yang lebih dikenal dengan e-Government ini relatif masih rendah secara nasional. Untuk itu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengadakan AKSI (Ajang Komunikasi dan Sosialisasi) SPBE untuk mendorong peningkatkan implementasi SPBE di seluruh instansi pemerintah.
AKSI SPBE menjadi sarana sosialisasi rutin dalam bentuk bimbingan teknis, piloting, dan konsultasi daring seputar SPBE. "Dalam situasi work from home (WFH) karena mewabahnya Covid-19, pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan secara virtual dengan target peserta sebanyak 623 orang yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi di Jakarta, Selasa (05/05).
Pada AKSI SPBE kali ini, akan diisi dengan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Sosialisasi ini akan tayang pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 09.00-11.00 WIB. Peserta yang tidak berkesempatan bergabung dalam aplikasi Zoom dapat menyaksikannya secara langsung pada akun YouTube Kementerian PANRB.
Imam menjelaskan bahwa pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Disisi lain, pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 memberikan peluang melahirkan risiko positif yang dapat mendorong keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Dengan mengikuti AKSI SPBE diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan manajemen risiko SPBE untuk menunjang kinerja di instansinya. Pertama, meningkatkan pengetahuan tentang manajemen risiko SPBE. Kedua, mewujudkan tata kelola manajemen risiko SPBE yang terpadu antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, mewujudkan budaya sadar risiko SPBE dalam penerapan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.
AKSI SPBE kali ini akan dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dan Rektor Telkom University Adiwijaya. Dalam setiap sesi, materi diisi oleh narasumber dari Kementerian PANRB dan Universitas Telkom yakni Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi dan salah seorang Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 sekaligus Dosen Prodi Sistem Informasi Telkom University Rahmat Mulyana. Narasumber dari Universitas Telkom hadir untuk memberikan masukan dasar teori akademis dan implementasi best practice pada saat proses penyusunan rancangan pedoman manajemen risiko SPBE.
#GP | Ce | Clr | HUMAS MENPANRB
AKSI SPBE menjadi sarana sosialisasi rutin dalam bentuk bimbingan teknis, piloting, dan konsultasi daring seputar SPBE. "Dalam situasi work from home (WFH) karena mewabahnya Covid-19, pelaksanaan sosialisasi akan dilakukan secara virtual dengan target peserta sebanyak 623 orang yang berasal dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi di Jakarta, Selasa (05/05).
Pada AKSI SPBE kali ini, akan diisi dengan Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 tentang Pedoman Manajemen Risiko SPBE. Sosialisasi ini akan tayang pada Rabu, 6 Mei 2020 pukul 09.00-11.00 WIB. Peserta yang tidak berkesempatan bergabung dalam aplikasi Zoom dapat menyaksikannya secara langsung pada akun YouTube Kementerian PANRB.
Imam menjelaskan bahwa pada penerapan SPBE akan ditemui kemungkinan permasalahan yang muncul berupa risiko negatif yang dapat menghambat pencapaian tujuan. Disisi lain, pemanfaatan teknologi revolusi industri 4.0 memberikan peluang melahirkan risiko positif yang dapat mendorong keberhasilan pencapaian tujuan penerapan SPBE.
Dengan mengikuti AKSI SPBE diharapkan para peserta mampu mengimplementasikan manajemen risiko SPBE untuk menunjang kinerja di instansinya. Pertama, meningkatkan pengetahuan tentang manajemen risiko SPBE. Kedua, mewujudkan tata kelola manajemen risiko SPBE yang terpadu antara instansi pusat dan pemerintah daerah. Ketiga, mewujudkan budaya sadar risiko SPBE dalam penerapan SPBE di instansi pusat dan pemerintah daerah.
AKSI SPBE kali ini akan dibuka oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dan Rektor Telkom University Adiwijaya. Dalam setiap sesi, materi diisi oleh narasumber dari Kementerian PANRB dan Universitas Telkom yakni Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Kementerian PANRB Imam Machdi dan salah seorang Tim Perumus Peraturan Menteri PANRB No. 5/2020 sekaligus Dosen Prodi Sistem Informasi Telkom University Rahmat Mulyana. Narasumber dari Universitas Telkom hadir untuk memberikan masukan dasar teori akademis dan implementasi best practice pada saat proses penyusunan rancangan pedoman manajemen risiko SPBE.
#GP | Ce | Clr | HUMAS MENPANRB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar