Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan COVID-19 Terbit - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

Aturan Teknis Terkait Belanja APBN untuk Penanganan COVID-19 Terbit

Kamis, Mei 07, 2020

JAKARTA.GP- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan aturan teknis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja atas Beban APBN dalam Penanganan Pandemi COVID-19 agar tetap akuntabel, Rabu (06/05/2020).

Peraturan ini menjelaskan mekanisme pelaksanaan anggaran belanja, alokasi dana penanganan pandemi yang dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Kementerian/Lembaga (K/L), pengelompokan dana penanganan COVID-19 dalam akun khusus COVID-19, dan masa berlaku PMK 43/2020.

Salah satu aturannya ialah memungkinkan Pejabat Perbendaharaan untuk mencairkan anggaran dalam keadaan mendesak atau tidak dapat ditunda walaupun dana tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dalam DIPA (Pasal 3 ayat 2).

Namun, pencairan mendesak ini hanya terbatas untuk obat-obatan, alat kesehatan, sarana prasarana kesehatan, sumber daya manusia baik tenaga kesehatan maupun non kesehatan, dan kegiatan lain berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.

Peraturan ini juga mencakup di antaranya mekanisme pembayaran, pelaksanaan penyaluran belanja bantuan sosial (bansos) pada K/L serta akuntansi dan pelaporan keuangan.



#GP | Ce | Sumber: Kemenkeu | Nr | F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

IKLAN ADVERTNATIVE

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS