Sijunjung(SUMBAR).GP- Nagari Guguk Kecamatan Koto VII sampai saat ini dalam kondisi relatif aman dari serangan covid-19, namun pemerintah Nagari Guguk tetap mengadakan berbagai aktifitas antisipasi penyebaran covid-19 tersebut.
Hal itu diungkapkan Wali Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Zainal kepada www.goparlement.com melalui WhatsAppnya, Kamis (9/4)
"Penyemprotan ke masing masing rumah dalam nagari telah dilakukan, imbauan kepada masyarakat mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak, berkerumunan dalam keramaian orang selalu dilakukan tim relawan nagari lawan covid-19," ungkap Zainal.
Selain itu kata Zainal juga telah ditetapkan 34 orang tokoh masyarakat yang terdiri dari berbagai unsur sebagai tim relawan nagari melawan Covid-19 dengan Surat Keputusan Wali Nagari Guguk bernomor 188.47/32/KPTS.GGK-2020 dan tertanggal 2 April 2020.
"Tim Relawan tersebut dipimpin langsung Zainal selaku Wali Nagari Guguk dan Wakil Ketua tim adalah Ketua Badan Permusyawaratan Nagari (BPN) Guguk Hasan Basri," jelas Zainal.
Berikut 32 orang lain adalah anggota tim terdiri dari, Sekretaris Nagari, perangkat Nagari, Sekretaris dan wakil ketua BPN dan tiga anggota BPN seperti Hardika Wijaya, Fatmawati dan Sardoyo.
Berikutnya Pendamping Program Keluarga Harapan ( PKH) Bidan Desa dua orang yaitu Desmayani dan Nurli Darmita, pengurus KAN, LPM, Bundo Kanduong, FKPM, Linmas, Pemuda, PKK dan Kader Nagari.
Dijelaskan Zainal dalam keputusan Wali Nagari Guguk itu, berisi 3 poin penting pertama mengangkat dan menetapkan 34 orang yang tertera dalam lampiran yang tak terpisahkan dari SK tersebut sebagai relawan Nagari Guguk lawan covid-19.
Kedua menetapkan uraian tugas dan tanggungjawab para relawan nagari lawan covid-19 sebanyak 3 poin kegiatan yaitu a) melakukan pencegahan covid-19 dengan 8 langkah yang ditetapkan.
b)melakukan penanganan terhadap warga nagari yang jadi korban covid-19 dengan 5 langkah yang ditetapkan.c) melakukan koordinasi secara intensif dengan posyandu, Puskesri. Puskesmas pembantu, Puskesmas Tanjung Ampalu dan Pemerintahan Kecamatan.
Ketiga, menetapkan segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Surat Keputusan tersebut dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Nagari (APBN) Guguk tahun 2020.
#GP | Herman
Tidak ada komentar:
Posting Komentar