Timwas Covid-19 DPR RI Tinjau Proses Persipan PSBB di Jatim - Go Parlement | Portal Berita

Breaking

KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SIJUNJUNG

PENGUMUMAN DAFTAR CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SIJUNNUJG Tahun 2024 Nomor : 20/PP.04-PU/1303/2024 SYARAT MINIMAL PEROLEHAN SUARA SAH 10(Sepuluh) % dari Total seluruh Suara Sah Kabupaten Sijunjung (10/100 x 134.476) = 13.447,6 (dibulatkam keatas menjadi 13.448 Minimal Suara Sah)* -- *Keputusan KPU Kab.Sijunjung Nomor 655 Tahun 2024 TEMPAT PENDAFTARAN---Kantor KPU Kabupaten Sijunjung Jl. M. Yamin, SH, Nomor 07 Muaro Sijunjung KONTAK PERSON---Zamri 085265970434--Viko 085263208822 JADWAL DAN WAKTU PENDAFTARAN > Selasa Tanggal 27 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Rabu Tanggal 28 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB > Kamis 29 Agustus 2024 - Pukul 08: 00 WIB s/d Pukul 16 WIB IMPORTANT ! INFORMATION ! Sumber . Amar putusan MK Nomor 60/PUU-XX/2024 . Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024

Timwas Covid-19 DPR RI Tinjau Proses Persipan PSBB di Jatim

Jumat, April 24, 2020

Surabaya(JATIM).GP- Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menerima kedatangan Tim Pengawas (Timwas) Covid-19 DPR RI di Gedung Negara Grahadi Surabaya pada Kamis (23/04/2020) siang. Maksud kedatangan timwas tersebut tak lain adalah meninjau tentang proses penyelenggaraan penanganan pandemi Covid-19 yang tengah melanda Indonesia khususnya di Jawa Timur.

Dalam kunjungan tersebut, Wagub Emil yang didampingi tim lengkap Gugus Tugas Covid-19 Jatim melaporkan berbagai upaya yang telah dilakukan Pemprov Jatim. Tak hanya itu, Wagub Emil juga menerima berbagai usulan atau masukan dari tujuh orang anggota Timwas, khususnya terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dilakukan di tiga wilayah yaitu, Surabaya, Gresik dan Sidoarjo.

Pelaksanaan PSBB sendiri menurut Wagub Emil harus seiring dengan penegakan hukum bagi siapapun yang melanggar. Oleh sebab itu, peran Pemkot dan Pemkab menjadi penting untuk nantinya membuat suatu penentuan sanksi selama jalannya PSBB.

"Kata kunci keberhasilan PSBB adalah keputusan Bupati dan Walikota menentukan sanksi yang diberikan," ungkapnya sesuai melakukan pertemuan dengan Timwas Covid DPR-RI.

Orang nomor dua Jatim itu menambahkan, penegakan hukum bisa menjadi penentu keefektifan jalannya PSBB di suatu wilayah.

Selain itu terkait kepastian data penerima jaminan sosial, Wagub Emil menyampaikan bahwa Pemprov Jatim tengah melakukan proses penyisiran mendalam. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan kondisi penerima agar tidak terjadi tumpang tindih pada prosesnya.

"KPK mengeluarkan edaran, diharapkan dilakukan penyisiran di dalam data terpadu, ini sebenarnya layak atau tidak menerima bantuan," jelasnya.

Dirinya melanjutkan, jika nantinya ditemukan bahwa sudah tidak layak dan ada orang lain yang lebih layak, maka datanya bisa diintegrasikan ke Kementerian Sosial.

Rencananya bantuan sosial akan diberikan sebesar Rp 600 rb untuk tiga bulan ke hampir lima juta keluarga di Jatim. Bantuan tersebut diutamakan kepada keluarga yang termasuk ke dalam kategori rentan dan terdampak.

Senada dengan Wagub Emil, Guntur Sasono, anggota DPR RI Dapil VIII juga mendorong Pemprov Jatim untuk bisa mencegah tumpang tindih tersebut.

"Bantuan yang dari segala macam ini, kiranya bisa menyatu, tidak tumpang tindih," tuturnya.

Pendataan yang lebih baik juga diharapkan bisa menjangkau mereka-mereka yang tercatat sebagai 'penghuni baru kemiskinan'. Dirinya juga mengaku telah mengajukan usulan program untuk menjangkau masyarakat terdampak melalui pembuatan Dapur Umum di tingkat desa atau kelurahan.

"Tadi kita menyarankan untuk minimal di desa ada semacam Dapur Umum. Saya pikir ini bisa dikembangkan," tambahnya.


#GP | Ce | Sumber: Kemendagri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HASIL PEMILU

Pages

SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS