Sawahlunto(SUMBAR).GP-"Bagi yang tidak ber KTP Sawahlunto akan diperiksa secara ketat, selanjutnya para Satgas di perbatasan akan menghubungi Kepala Desa atau Lurah di wilayah tujuan. Jika pihak Desa atau Lurah menyatakan bersedia menerima kedatangan orang tersebut, kami persilahkan masuk atau dijemput oleh pihak Desa atau Kelurahan," ungkap Adriyusman Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Sawahlunto, Senin (27/4).
Tujuannya menghubungi Desa - Kelurahan guna meminta persetujuan, hal ini sengaja dilakukan untuk menghindari keresahan di tengah masyarakat. "Saat ini, banyak warga yang jadi takut dengan kehadiran orang dari luar walaupun itu masih hubungan keluarga. Karena itu, perlu persetujuan dari Desa-KeLurahan di wilayah tujuan agar tidak terjadi keresahan," ujar Adriyusman menambahkan.
Seandainya pihak keluarga tak bersedia menerima, maka akan diminta untuk putar balik atau terlebih dahulu mengikuti isolasi di Pusat karantina yang telah disediakan oleh Pemko Sawahlunto.
Kita tak ingin lagi terjadi peristiwa seperti yang lalu, adanya penolakan dari warga setempat terhadap orang yang baru datang dari pulau Jawa. karena itu, diperlukan koordinasi dan langkah prosedur dari Pemerintahan terdepan, yaitu Desa atau Kelurahan.
Sementara itu, bagi warga yang hendak keluar dari Sawahlunto juga akan diperiksa, dan harus mematuhi aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti jumlah maksimal penumpang dalam berkendaraan, pengaturan jarak dan wajib menggunakan masker.
Memperketat penjagaan, tidak hanya di posko batas Kota, tetapi juga dilakukan di posko-posko Satgas Desa yang berbatasan langsung dengan Kabupaten atau daerah lain. Seperti di Desa Lumindai, Talago Gunuang, Kolok Nan Tuo, Kumbayau, Kumanih Ateh dan Desa Kumanih bawah.
Semua ini dilakukan, semata untuk mempersempit ruang gerak serta memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Sawahlunto. Dan kita ketahui, Sawahlunto merupakan salah satu dari tujuh (7) Kabupaten - Kota di Sumbar yang masih negatif Covid-19.
#GP |Rep |Fid
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
HASIL PEMILU
PROFIL
www.goparlement.com adalah surat kabar online dengan sebutan e-paper yang memberikan informasi sesuai dengan UU No.14 Tahun 2008, tentang keterbukaan infomasi publik, terhadap instansi dan lembaga excekutiv, legislatif dan yudikatif maupun lembaga non pemerintah (NGO) guna mempublikasikan profil, kinerja, ekspost kegiatan, baik secara nasional maupun internasional kehadapan masyarakat luas, sehinggah meningkatkan kepercayaan dan dapat meningkatkan kredibiltas dan akuntabilitas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar