Sijunjung(SUMBAR).GP- Berawal dari laporan sekelompok orang yang tidak merasa senang dengan jabatan untuk periode kedua kalinya Wali Nagari Tanjuang Labuah Aldi Nasrul S.Pd dilaporkan kepada LSM Sijunjung dan berlanjut pada pemeriksaan khusus Inspektorat Kabupaten Sijunjung secara meraton.
Tim pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung sejak 2 sampai 17 Pebruari 2020 itu, akhirnya apa yang dilaporkan masyarakat itu tidak satupun yang menjadi temuan, dibuktikan dengan keluarnya laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Sijunjung, tentang pengelolaan Anggaran tahun 2019 tanggal 26 Pebruari 2020 dengan kesimpulan tidak ditemukan penyimpangan anggaran dan KKN di Nagari Tanjuang Labuah.
Hal itu diungkapkan Wali Nagari Tanjuang Labuah Aldi Nasrul, S.Pd di ruang kerja Kantor Wali di Sawah Salupak Tannjug Labuah, Jumat (17/4).
Menurut Aldi, ada lima item yang dilaporkan masyarakat tersebut, yakni kegiatan penimbunan halaman kantor wali nagari, kegiatan pembangunan lapangan bola kaki, regit beton jalan Sariau, panitia penjualan batu gunung hasil galian lapangan bola kaki dan kepengurusan BUMNag yang dinilai adanya unsur KKN.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh Tim pemeriksaan khusus dari Inspektorat Kabupaten Sijunjung atas poin-poin itu dalam pemeriksaannya seperti berikut, sembari Aldi menunjukkan buku laporan pemeriksaan Inspektorat yang tebalnya hampir 30 halaman kepada wartawan media ini.
Pada poin pertama RAB kegiatan pembangunan lapangan bola kaki tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 83.017.000.-cek fisik tanggal 7 Pebruari 2020 hasil capaiannya menjadi Rp 96.450.518.-kedua rabat beton jalan Sariau RAB sebesar Rp 59 708 500.- ketika cek fisik tanggal 14 Pebruari 2020 dengan volume 53,12 M3 nilai hasil kerjanya Rp62,045,266,-
Ketiga Panitia penjualan batu gunung dengan ketua Hasnal Dt Kali Bandaro menyebutkan tidak satupun batu yang terjual ,kerena Lapangan masi becek dan berair lagi pula konsumen belum ada yang memesan.
Keempat kepengurusan Bumnag Maju Mapan Tanjuang labuah kerena pengurus lama yang diketuai oleh Agus Salim mengundurkan diri dari kepengurusan, maka dipilih Pengurus baru dalam forum rapat yang hadir waktu itu Pengurus, BP, BPN, LSM, toko masyarakat para alumni Mahasiswa dari Tanjuang Labuah, dua orang dari pendamping desa, dalam musyawarah/poting suara terbanyak terpilih putri dari Wali Nagari bernama Fitri, namun hal itu tidak masuk pada KKN.
Kelima menyangkut dengan penimbunan halaman kantor Wali Nagari Tanjuang Labuah itu tidak ada dalam RAB 2019 tanah Penimbunan halaman kantor Wali Nagari Tanjuang Labuah semata-mata swadaya masyarakat.
Wali Nagari Tanjuang Labuah Aldi Nasrul lebih rinci menjelaskan banyak saksi yang diperiksa oleh Tim Inspektorat Sijunjung untuk dimintai keterangan diantaranya, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) AH Rt Marajo Hasnal Dt Kali Bandaro, panitia penjualan batu gunung, Agus Salim, Ketua BUMNag Maju Mapan, Pengawas BUMNag Khairil Basta.
Ketua BPN Drs Masgamal MM dalam rapat penggantian pengurus Bumnag tidak hadir tapi dia menyatakan pemilihan kepengurusan BUMNag Maju Mapan Tanjuang Labuah telah terlaksana dan syah menurut aturan, begitu pengakuan Masgamal dihadapan pemeriksaan Inspektorat Sijunjung, juga diminta keterangan Gundra Bakti SH selaku Pelaksana tugas (Plt) Wali Nagari Tanjuang Labuah tahun 2018-2019.
"Dengan kesimpulan tidak ada temuan, penyimpangan, terhadap pengelolaan Anggaran tahun 2019,dan tidak ada unsur KKN yang dilakukan Wali Nagari Tanjung Labuah," ungkap Aldi Nasrul, S.Pd.
#GP | JC
Tidak ada komentar:
Posting Komentar