Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin. Foto : Arief/Man
JAKARTA.GP- Pandemi virus Corona (Covid-19) telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan. Untuk itu, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja (raker) bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas kondisi perekonomian nasional di tengah wabah virus Covid-19.
Berdasarkan rapat yang berlangsung secara virtual itu, Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah, dalam melakukan mitigasi dampak serta berbagai upaya penyelamatan nasional. Namun, Pemerintah diminta untuk tetap menganut prinsip tata kelola keuangan yang baik dan prinsip keterbukaan atau transparansi dalam menjalankan kewenangannya.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyampaikan, sejumlah kebijakan yang diambil Pemerintah dalam memfokuskan anggaran bagi sektor kesehatan dan bantuan sosial, termasuk Stimulus Fiskal I, Stimulus Fiskal II dan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, memerlukan penjelasan mengenai landasan kebijakan yang telah dilakukan. Terutama mengenai pelebaran batas defisit menjadi di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang terdapat pada peraturan tersebut.
“Kami percaya dan dukung bahwa kebijakan ini memang diperlukan sebagai langkah antisipatif terhadap dampak Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Namun, mungkin perlu lebih dijelaskan mengenai landasan kebijakan dalam menentukan disiplin defisit kembali menjadi 3 persen pada 2023. Misalnya, skenario pemulihan seperti apa yang akan dilakukan dan bagaimana target pemulihan per tahunnya menuju persentase normal di 2023,” kata Puteri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (7/4/2020).
Adapun pelebaran defisit yang dimaksudkan politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, terdapat dalam Pasal 2 Perppu Nomor 1 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan relaksasi Batasan defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama 3 tahun hingga tahun 2022, dan akan kembali menjadi paling tinggi 3 persen pada 2023. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan darurat ekonomi. Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan kejelasan mengenai perincian pelaksanaan pasal tersebut.
Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Barat VI itu juga menyoroti perihal masa berlaku dari Perppu tersebut untuk menghindari penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, meskipun defisit APBN disyaratkan kembali normal pada tahun 2023, tetapi pasal tersebut tidak bisa dianggap sebagai parameter bahwa kebijakan darurat ekonomi berakhir pada tahun yang sama.
“Kita perlu membedakan antara darurat kesehatan atas pandemi Covid-19 dan ancaman perekonomian. Ketika pandemi berakhir, maka ancaman perekonomian akibat wabah ini diperkirakan akan berangsur-angsur berkurang. Namun, tetap perlu waktu. Berakhirnya darurat kesehatan tidak serta-merta menjadikan ekonomi membaik. Walakin, ketika semuanya sudah membaik, Perppu ini pun tidak secara langsung akan kadaluwarsa dengan sendirinya. Inilah yang perlu diperjelas,” pungkas Puteri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyebutkan, defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB, meningkat dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 853 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja negara tahun 2020, yaitu turunnya proyeksi pendapatan dan perkiraan akan adanya lonjakan dari sisi belanja untuk menangani dampak pandemi Covid-19.
#GP | CE | dpr | alw | sf
JAKARTA.GP- Pandemi virus Corona (Covid-19) telah memberikan dampak terhadap pertumbuhan ekonomi nasional yang mengalami perlambatan dan penurunan penerimaan negara, peningkatan belanja negara, nilai tukar rupiah, dan industri jasa keuangan. Untuk itu, Komisi XI DPR RI menggelar Rapat Kerja (raker) bersama Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk membahas kondisi perekonomian nasional di tengah wabah virus Covid-19.
Berdasarkan rapat yang berlangsung secara virtual itu, Komisi XI DPR RI menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan yang diambil Pemerintah, dalam melakukan mitigasi dampak serta berbagai upaya penyelamatan nasional. Namun, Pemerintah diminta untuk tetap menganut prinsip tata kelola keuangan yang baik dan prinsip keterbukaan atau transparansi dalam menjalankan kewenangannya.
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin menyampaikan, sejumlah kebijakan yang diambil Pemerintah dalam memfokuskan anggaran bagi sektor kesehatan dan bantuan sosial, termasuk Stimulus Fiskal I, Stimulus Fiskal II dan penerbitan Perppu Nomor 1 Tahun 2020, memerlukan penjelasan mengenai landasan kebijakan yang telah dilakukan. Terutama mengenai pelebaran batas defisit menjadi di atas 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang terdapat pada peraturan tersebut.
“Kami percaya dan dukung bahwa kebijakan ini memang diperlukan sebagai langkah antisipatif terhadap dampak Covid-19 yang penuh ketidakpastian. Namun, mungkin perlu lebih dijelaskan mengenai landasan kebijakan dalam menentukan disiplin defisit kembali menjadi 3 persen pada 2023. Misalnya, skenario pemulihan seperti apa yang akan dilakukan dan bagaimana target pemulihan per tahunnya menuju persentase normal di 2023,” kata Puteri dalam keterangan pers yang diterima Parlementaria, Selasa (7/4/2020).
Adapun pelebaran defisit yang dimaksudkan politisi Fraksi Partai Golkar tersebut, terdapat dalam Pasal 2 Perppu Nomor 1 tahun 2020, yang menyebutkan bahwa Pemerintah menetapkan relaksasi Batasan defisit anggaran melampaui 3 persen dari PDB selama 3 tahun hingga tahun 2022, dan akan kembali menjadi paling tinggi 3 persen pada 2023. Kebijakan ini disebut sebagai kebijakan darurat ekonomi. Menanggapi hal ini, Komisi XI DPR RI meminta Menteri Keuangan untuk memberikan kejelasan mengenai perincian pelaksanaan pasal tersebut.
Lebih lanjut, legislator dapil Jawa Barat VI itu juga menyoroti perihal masa berlaku dari Perppu tersebut untuk menghindari penyimpangan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Menurutnya, meskipun defisit APBN disyaratkan kembali normal pada tahun 2023, tetapi pasal tersebut tidak bisa dianggap sebagai parameter bahwa kebijakan darurat ekonomi berakhir pada tahun yang sama.
“Kita perlu membedakan antara darurat kesehatan atas pandemi Covid-19 dan ancaman perekonomian. Ketika pandemi berakhir, maka ancaman perekonomian akibat wabah ini diperkirakan akan berangsur-angsur berkurang. Namun, tetap perlu waktu. Berakhirnya darurat kesehatan tidak serta-merta menjadikan ekonomi membaik. Walakin, ketika semuanya sudah membaik, Perppu ini pun tidak secara langsung akan kadaluwarsa dengan sendirinya. Inilah yang perlu diperjelas,” pungkas Puteri.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam paparannya menyebutkan, defisit diperkirakan mencapai 5,07 persen dari PDB, meningkat dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 853 triliun. Angka ini diperoleh berdasarkan perubahan proyeksi pendapatan dan belanja negara tahun 2020, yaitu turunnya proyeksi pendapatan dan perkiraan akan adanya lonjakan dari sisi belanja untuk menangani dampak pandemi Covid-19.
#GP | CE | dpr | alw | sf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar